TEMPO.CO, Jakarta -Markas Besar Kepolisian RI bereaksi atas penahanan Inspektur Jenderal Djoko Susilo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Buntut penahanan mantan Kepala Korps Lalu Lintas yang menjadi tersangka kasus simulator SIM itu membuat Mabes Polri enggan memperpanjang masa tugas Komisaris Novel Baswedan dan 12 penyidik lainnya di KPK.
Surat penolakan perpanjangan tugas itu tertanggal 30 November 2012. Namun surat dikirim Mabes Polri pada Senin lalu bersamaan dengan hari penahanan Djoko. Selain itu, kepolisian juga tidak memproses permintaan alih status para penyidik itu untuk menjadi pegawai tetap KPK. (Baca: Polri Kembali Tarik 13 Penyidiknya dari KPK)
Ditanya soal ini, Kapolri Jenderal Timur Pradopo membantah adanya penarikan penyidik dari KPK. "Tidak ada," kata dia singkat. Ia enggan menjabarkan keterkaitan penarikan penyidik tersebut dengan penahanan Djoko Susilo. “Tidak ada kaitannya,” kata dia.
Timur lagi-lagi menjelaskan jika institusinya tidak keberatan atas penahanan Djoko oleh KPK. Ia juga tak mempermasalahkan jika lembaga antirasuah itu berani menahan salah satu jenderal yang masih aktif bertugas di kepolisian.
“Polri aparat penegak hukum. Kalau ada kaitan pelanggaran hukum tentu kami menghormati dan hal ini tidak akan mempengaruhi kinerja kepolisian," ujarnya.
KPK bersedia pasang badan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto memastikan akan melindungi para penyidik yang ingin beralih tugas menjadi penyidik tetap KPK. Menurut dia jika prosesnya sesuai dengan undang-undang, mereka yang sudah selesai menjalankan tugas dan bersedia melanjutkan tugasnya di KPK, tentu akan diterima dengan tangan terbuka.
“Mereka yang sudah alih tugas menjadi pegawai tetap KPK, maka kami memiliki kewajiban dan tanggungjawab untuk melindungi mereka," kata dia.
Pegiat antikorupsi menilai penarikan 13 penyidik ini sebagai aksi balas dendam yang dilakukan kepolisian atas penahanan Djoko. Ia menilai komitmen dukungan Kapolri Jenderal Timur Pradopo terhadap upaya KPK memberantas korupsi seperti yang sering mereka gembar-gemborkan hanya omong-kosong.
“Polri terus menggerogoti KPK dengan menarik pejabatnya,” ujarnya kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho.
Dari 13 penyidik yang tidak diperpanjang masa tugasnya itu, ada sembilan orang yang diketahui telah mengajukan permintaan alih status menjadi penyidik tetap KPK. Penarikan ini pun bukan yang pertama. Pada 14 September, kepolisian menarik 20 penyidik dengan alasan masa tugas mereka sudah berakhir. Padahal 12 penyidik baru tertugas di KPK selama satu tahun. KPK menolak penarikan itu dengan alasan masih membutuhkan mereka. Lima dari 20 penyidik tersebut kemudian memilih menetap di KPK.
Menurut sumber Tempo, masa dinas belasan penyidik kepolisian di KPK akan habis beberapa pekan mendatang. Pada Januari 2013, misalnya, 18 orang akan mengakhiri masa dinasnya. Jika masa dinas mereka tidak diperpanjang, ia menyatakan, pengusutan berbagai perkara bakal terbengkalai.
BUDI SETYARSO | ARYANI KRISTANTI | TRI SUHARMAN | FEBRIYAN | EFRI R
Berita Terkait
KPK Diserang Duet Polisi dan DPR
Surat Pengunduran Diri Penyidik Hendy Puji KPK
Ini Curhat Bekas Penyidik KPK tentang Abraham Samad
KPK Tak Urusi Anak Emas dan Anak Tiri
KPK Meminta Perpanjangan Tugas 7 Penyidik Polisi