TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menyayangkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia KPK tak kunjung diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Padahal aturan ini sangat penting untuk membebaskan KPK dari krisis sumber daya manusia, terutama tenaga penyidik, yang selama ini seperti menyandera komisi antikorupsi.
Menurut Busyro, draf peraturan itu sudah ada di meja Presiden sejak sebulan yang lalu. “Tapi mejanya Presiden ada berapa, ya, saya enggak tahu,” katanya di sela Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu, 5 November 2012.
Lima hari yang lalu Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyatakan tak memperpanjang masa tugas 13 penyidik—enam di antaranya sudah diangkat menjadi penyidik tetap KPK—yang bertugas di KPK.
Juru bicara kepolisian, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, kemarin menyatakan mereka ditarik demi pembinaan karier dan profesi, bukannya balas dendam karena KPK menahan eks Kepala Korps Lalu Lintas Jenderal Djoko Susilo, yang menjadi tersangka korupsi simulator mengemudi.
Namun, kata Busyro, penarikan penyidik itu mengganggu kinerja KPK dalam menuntaskan kasus besar, dari kasus simulator, Century, hingga Hambalang. Apalagi, pada 12 September lalu, Polri sudah menarik belasan penyidiknya dari KPK. “Tidak stuck, tetapi speed-nya saja yang berkurang,” ujar Busyro.
"Kalau terus ditarik, kami khawatir nanti akan ada instabilitas sumber daya manusia. Terus terang program kami tidak akan selancar apa yang sudah berjalan selama ini," ujarnya di sela Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi, di Balai Kartini, Jakarta, kemarin.
Busyro mengaku penyebab seretnya penyelesaian sejumlah kasus selama ini adalah kurangnya penyidik. “Salah satunya karena masalah SDM.” Dalam kasus Hambalang, misalnya, ini mengakibatkan belum diumumkannya tersangka baru seperti dijanjikan pimpinan KPK beberapa waktu yang lalu. Ini juga mengakibatkan, dalam kasus Century, KPK belum mengeluarkan surat perintah penyidikan atas Budi Mulia dan Siti Fadjrijah.
Menurut Busyro, sebetulnya, dengan revisi PP Nomor 63 itu, sengkarut tarik-menarik penyidik antara KPK dan Polri bisa teratasi dengan mudah. Alasannya, beleid tersebut bakal mempertegas masa jabatan para penyidik yang berasal dari berbagai instansi, termasuk Polri dan Kejaksaan. “Masa tugas 4 tahun tetapi bisa diperpanjang sampai 12 tahun,” ucapnya.
Menteri-Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengakui revisi PP Nomor 63 sudah sempat masuk ke Kantor Presiden beberapa waktu lalu. Tapi revisi itu dikembalikan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar untuk disempurnakan. "Tiap hari sudah di-update perkembangannya karena ingin secepat mungkin diselesaikan,” ujarnya.
Senin lalu, Azwar mengatakan draf revisi masih ada di tangannya. Ia mengaku pihak-pihak yang sedang menggodok revisi PP tersebut sedang mempercepat penyelesaian pembahasan. "Harus segera. Saya harap, dalam dua atau tiga hari, draf revisi itu sudah bisa masuk ke Presiden," katanya.
FEBRIYAN | RUSMAN PARAQBUEQ | PRIHANDOKO | BOBBY CHANDRA
Berita terpopuler lainnya:
Bupati Aceng Juga Dibelit Dugaan Korupsi
Polri Kembali Tarik 13 Penyidiknya dari KPK
50 Hari Blusukan Jokowi-Ahok
Bupati Aceng: Jangan Paksa Saya Mundur
Batu Kelamin Lelaki Ditemukan di Raja Ampat