Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nasib KPK Terus Digantung Anggota Dewan

image-gnews
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (tengah) berbincang dengan Ketua KPK Abraham Samad (kanan) dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kiri) pada acara pertemuan dengan para pimpinan delegasi peserta Konferensi Internasional Lembaga Antikorupsi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/11). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (tengah) berbincang dengan Ketua KPK Abraham Samad (kanan) dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kiri) pada acara pertemuan dengan para pimpinan delegasi peserta Konferensi Internasional Lembaga Antikorupsi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/11). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pencabutan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dari program legislasi 2013 menimbulkan perdebatan di kalangan anggota Komisi Hukum DPR. Soalnya, revisi itu tetap bisa dilakukan pada masa sidang DPR tahun depan. ”Revisi undang-undang tak dihilangkan, tapi hanya dihapus dari program legislasi 2013,” kata Ketua Badan Legislasi Ignatius Mulyono di kompleks parlemen Senayan, Senin 10 Desember 2012.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera, Indra, meminta revisi UU KPK dikeluarkan saja dari program legislasi. Alasannya, meski DPR memiliki semangat memperkuat, dia menengarai ada penumpang gelap untuk melemahkan KPK. "Pelemahan KPK begitu nyata," ujarnya.

Kontan pernyataan itu memicu reaksi. Partai Golkar yang sejak awal ngotot merevisi UU KPK menuding mereka yang hendak mencabut revisi UU KPK dari program legislasi adalah pahlawan kesiangan. Soalnya, menurut politikus Partai Golkar Nurul Arifin, saat memasukkan revisi undang-undang itu dalam program legislasi 2010-2012 merupakan kesepakatan bersama. Nah, kata Nurul, jika ingin mencabut revisi ini dari program legislasi berarti telah lari dari tanggung jawab. ”Sikap ini pengecut,” ucapnya.

Nudirman Munir, juga dari Golkar, beralasan revisi itu perlu dilakukan khususnya terkait dengan pengaturan mengenai penyidik independen. Dia mengaku prihatin dengan jumlah dan kondisi penyidik KPK yang hanya puluhan. Dia pesimistis KPK bisa menyelesaikan berbagai kasus yang ada. ”Hong Kong saja ribuan penyidik,” ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno meminta revisi UU KPK tetap dibiarkan di program legislasi. ”Kami sedang mempertaruhkan integritas," katanya.

Hendrawan menuturkan revisi UU KPK bertujuan memperkuat KPK. Namun, jika ada yang berusaha melemahkan KPK dengan adanya revisi itu, kata dia, ”Akan kami bantai.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koordinator Anti-Corruption Committee Abdul Muttalib mengatakan pencabutan revisi UU KPK dalam Prolegnas 2013 sama halnya menggantung nasib KPK. Soalnya, revisi bisa kembali diajukan bila DPR menginginkannya.

Dia mencontohkan, adanya penghilangan kewenangan penuntutan, mekanisme penyadapan yang harus meminta izin ketua pengadilan negeri terlebih dulu, serta dibentuknya Dewan Pengawas yang dalam draf revisi. “Itu senjata bagi DPR. Bila ada gerakan KPK memberantas korupsi, di situlah DPR senantiasa menggunakan kewenangannya,” kata penggiat antikorupsi yang bermarkas di Makassar itu.

Nasib KPK di tangan Senayan bukanlah yang pertama. Pada November lalu, para penyidik dan jaksa KPK dipanggil Senayan. Mereka membeberkan penyidikan di lembaga antirasuah itu. Lalu Anggaran pembangunan gedung baru KPK pun hingga saat ini masih diblokir DPR. Dan masih banyak rentetan proses pengembangan KPK yang ditahan warga Senayan

ISMA SAVITRI| TRI SUHARMAN | WAYAN AGUS PURNOMO | IRA GUSLINA SUFA | SUKMA



Baca juga:

Politikus Senayan Lepas Tangan Nasib Revisi UU KPK

Pangkas Kewenangan KPK, DPR Dinilai Lucu
Kewenangan KPK Dikebiri, Penasihat Ancam Mundur

Baleg DPR Akan Rumuskan Ulang Undang-Undang KPK

Komisi Hukum Enggan Tarik Pembahasan RUU KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

1 menit lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 menit lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Jumat 3 Mei Mendatang

13 menit lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Jumat 3 Mei Mendatang

KPK menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Jumat, 3 Mei mendatang.


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

56 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai


Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

1 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.


KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

1 jam lalu

15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. KPK resmi menahan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.


Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membeberkan nama-nama pegawai lembaga antikorupsi itu yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.


Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

2 jam lalu

Sidang kesaksian Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen Kementan; Sugeng Priyono, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan; serta Isnar Widodo, Kasubag Rumga dalam perkara korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dkk. di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.


Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

2 jam lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.


Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

2 jam lalu

(Ki-ka) Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, bersama anggota empat Dewas Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar dan Syamsuddin Haris, dan Ketua KPK baru Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, mengikuti acara serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPKdi gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.