TEMPO.CO, Jakarta -Pencabutan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dari program legislasi 2013 menimbulkan perdebatan di kalangan anggota Komisi Hukum DPR. Soalnya, revisi itu tetap bisa dilakukan pada masa sidang DPR tahun depan. ”Revisi undang-undang tak dihilangkan, tapi hanya dihapus dari program legislasi 2013,” kata Ketua Badan Legislasi Ignatius Mulyono di kompleks parlemen Senayan, Senin 10 Desember 2012.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera, Indra, meminta revisi UU KPK dikeluarkan saja dari program legislasi. Alasannya, meski DPR memiliki semangat memperkuat, dia menengarai ada penumpang gelap untuk melemahkan KPK. "Pelemahan KPK begitu nyata," ujarnya.
Kontan pernyataan itu memicu reaksi. Partai Golkar yang sejak awal ngotot merevisi UU KPK menuding mereka yang hendak mencabut revisi UU KPK dari program legislasi adalah pahlawan kesiangan. Soalnya, menurut politikus Partai Golkar Nurul Arifin, saat memasukkan revisi undang-undang itu dalam program legislasi 2010-2012 merupakan kesepakatan bersama. Nah, kata Nurul, jika ingin mencabut revisi ini dari program legislasi berarti telah lari dari tanggung jawab. ”Sikap ini pengecut,” ucapnya.
Nudirman Munir, juga dari Golkar, beralasan revisi itu perlu dilakukan khususnya terkait dengan pengaturan mengenai penyidik independen. Dia mengaku prihatin dengan jumlah dan kondisi penyidik KPK yang hanya puluhan. Dia pesimistis KPK bisa menyelesaikan berbagai kasus yang ada. ”Hong Kong saja ribuan penyidik,” ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno meminta revisi UU KPK tetap dibiarkan di program legislasi. ”Kami sedang mempertaruhkan integritas," katanya.
Hendrawan menuturkan revisi UU KPK bertujuan memperkuat KPK. Namun, jika ada yang berusaha melemahkan KPK dengan adanya revisi itu, kata dia, ”Akan kami bantai.”
Koordinator Anti-Corruption Committee Abdul Muttalib mengatakan pencabutan revisi UU KPK dalam Prolegnas 2013 sama halnya menggantung nasib KPK. Soalnya, revisi bisa kembali diajukan bila DPR menginginkannya.
Dia mencontohkan, adanya penghilangan kewenangan penuntutan, mekanisme penyadapan yang harus meminta izin ketua pengadilan negeri terlebih dulu, serta dibentuknya Dewan Pengawas yang dalam draf revisi. “Itu senjata bagi DPR. Bila ada gerakan KPK memberantas korupsi, di situlah DPR senantiasa menggunakan kewenangannya,” kata penggiat antikorupsi yang bermarkas di Makassar itu.
Nasib KPK di tangan Senayan bukanlah yang pertama. Pada November lalu, para penyidik dan jaksa KPK dipanggil Senayan. Mereka membeberkan penyidikan di lembaga antirasuah itu. Lalu Anggaran pembangunan gedung baru KPK pun hingga saat ini masih diblokir DPR. Dan masih banyak rentetan proses pengembangan KPK yang ditahan warga Senayan
ISMA SAVITRI| TRI SUHARMAN | WAYAN AGUS PURNOMO | IRA GUSLINA SUFA | SUKMA
Baca juga:
Politikus Senayan Lepas Tangan Nasib Revisi UU KPK
Pangkas Kewenangan KPK, DPR Dinilai Lucu
Kewenangan KPK Dikebiri, Penasihat Ancam Mundur
Baleg DPR Akan Rumuskan Ulang Undang-Undang KPK
Komisi Hukum Enggan Tarik Pembahasan RUU KPK