TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini menjadi hari yang paling menentukan nasib mantan Wakil Sekretaris Partai Demokrat Angelina Sondakh. Angie, biasa ia disapa, akan menghadapi sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pagi ini, Kamis, 10 Januari 2012.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan, Angie sebagai anggota DPR menerima suap mencapai Rp 12 miliar dan US$ 2,35 juta atau sekitar Rp 21 miliar. Jaksa dalam persidangan 20 Desember lalu menuntut Angie dengan hukuman 12 tahun penjara. Angie juga dituntut mengembalikan uang Rp 32 miliar yang diduga merupakan hasil korupsi.
Penasehat hukum Angie, Tengku Nasrullah, memastikan kliennya siap hadir dalam sidang putusan nanti. Kondisi kesehatan Putri Indonesia 2011 itu diyakininya cukup fit untuk menjalani persidangan dan mendengarkan putusan majelis hakim. Namun yang ia khawatirkan adalah ketabahan Angie usai mendengarkan vonis tersebut. "Masalahnya, kuat nggak mental dia menghadapi putusan," kata dia, Rabu, 9 Januari 2013.
Karena,Nasrullah menilai tuntutan jaksa terhadap Angie lumayan besar. Tak hanya menghendaki hukuman penjara 12 tahun, jaksa juga menuntut Angie mengembalikan uang sekitar Rp 32 miliar. Padahal menurut dia, kliennya tak pernah menerima duit tersebut. "16 aliran dana tak terbukti di persidangan, ini pun sudah disampaikan dalam pledoi," katanya.
Keputusan hakim memang tergantung sikap Angie selama mengikuti sidang. Sayangnya, menurut peneliti Indonesia Corruption Watch, Abdullah, Angie tak bersikap kooperatif. Padahal menurut dia, Angie memiliki kesempatan untuk membuka seterang-terangnya kasus korupsi yang membelitnya.”Penyangkalan itu menunjukkan dia tidak merasa jera dan bersalah,” katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi rupanya juga menunggu putusan Pengadilan Tipikor. Putusan hakim dalam vonis Angie hari ini akan mempengaruhi nasib orang-orang yang namanya disebut dalam dakwaan Angie. KPK akan menindaklanjuti putusan hakim jika Angie dinyatakan terbukti bersama-sama menerima suap dalam pembahasan anggaran pembangunan Wisma Atlet dan universitas. ”Kalau vonis hakim memutuskan Angie dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, KPK pasti bisa menyelidiki dan menyidiknya.” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P.
Selain Angie, memang ada beberapa anggota DPR lainnya yang diduga terlibat salah satunya adalah anggota Komisi Olahraga dari PDI Perjuangan Wayan Koster,. Koster disebut-sebut juga menerima suap yang menjadi bagian dari Rp 32 miliar itu. Dugaan suap kepada Koster terungkap dalam kesaksian sopir Grup Permai, Luthfi Ardiansyah, yang mengaku pernah dua kali mengantar kardus berisi uang kepada Koster di DPR.
Ihwal adanya penyebutan nama Koster, KPK menyatakan masih akan mencermati fakta persidangan dan keterangan saksi dalam sidang kasus Angie. ”Dari situ, kami akan telaah dan validasi. Kalau valid, kan bisa dilanjutkan ke proses penyidikan," kata Johan.
Adapun Wayan Koster, hingga berita ini ditulis, belum bisa dimintai tanggapan. Dihubungi melalui telepon seluler dan dikirimi pesan pendek, belum ada respons. Namun, dalam berbagai kesempatan, Koster selalu membantah terlibat dalam kasus ini. Koster dalam berbagai kesempatan membantahnya. Dia menegaskan tidak tahu dan tak mengenal sopir serta pegawai Grup Permai. “Ketemu dan kenal saja tidak,” katanya.
FEBRIYAN | FRANSISCO ROSARIANS | SUKMA