TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh 4,5 tahun penjara dalam persidangan, Kamis 10 Januari 2013. Angie harus membayar denda Rp 250 juta.
Mendengar vonis tersebut, Angie tersenyum. Tak ada air mata yang meleleh sepanjang persidangan. Dia senang hati menjawab pertanyaan wartawan yang penasaran dengan upaya hukumnya ke depan seusai pembacaan putusan.
"Alhamdulillah," katanya usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Keluarga dan pendukung Angel pun bersorak senang saat hakim membacakan putusan ini.
Dengan hanya 4,5 tahun tentunya jauh dari harapan KPK. "Kami berharap tuntutan kami diterima oleh majelis hakim, meski itu adalah kewenangan mereka," kata Johan Budi SP, juru bicara KPK, di Kantor KPK.
Johan berharap hakim memblokir rekening Angie. Tujuannya untuk mempermudah lembaganya menyita harta Angie bila divonis membayar ganti rugi. "Pasal yang kami tuntut juga agar pengembalian keuangan negara bisa dilakukan sebanyak-banyaknya," ujar dia.
Hukuman untuk Angie, ujar Johan, cukup penting untuk pengembangan kasusnya. Lembaganya sedang bersiap membuka penyelidikan baru dalam kasus Angie. "Kami sedang bersiap mengembangkan kasus ini, tapi sejauh ini belum ada penyelidikan," kata dia.
Angelina menjadi terdakwa koruptor karena dugaan suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta dalam penganggaran proyek Kementerian Pendidikan serta Kementerian Olahraga tahun anggaran 2010-2011. Duit itu diduga berasal dari Grup Permai, perusahaan milik M. Nazaruddin, bekas Bendahara Partai Demokrat yang menjadi terpidana suap Wisma Altet SEA Games.
Pemberian duit itu berawal saat Angie diperkenalkan dengan Mindo Rosalina Manulang oleh Nazar, koleganya di Demokrat. Rosalina yang tak lain anak buah Nazaruddin di PT Anugerah Nusantara lantas berkongsi dengan Angelina dalam menggiring anggaran proyek di Kementerian Olahraga dan Kementerian Pendidikan.
Melihat keterlibatan Angie, jaksa KPK menuntut Angie membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta, subsider dua tahun penjara sesuai dugaan suap yang diterimanya. Serta tuntutan 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Sayangnya untuk ganti rugi, Majelis hakim membebaskan Angie dari tanggung jawab tersebut.
Majelis hakim beralasan, mereka tak mewajibkan Angie untuk membayar ganti rugi karena Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berisi pembayaran uang pengganti tak dapat dikenakan. Sebab, Majelis berpendapat meski Angie adalah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, dia tak bisa menyetujui anggaran sendirian.
NUR ALFIYAH| TRI SUHARMAN| DIANING SARI