TEMPO.CO, Jakarta --Komisi Yudisial menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding atas putusan hakim yang memvonis Angelina Sondakh 4 tahun 6 bulan penjara. “Banding adalah langkah hukum bila menganggap putusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan,” kata Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori kepada Tempo kemarin.
Selain mendorong KPK banding, Komisi siap mengusut apabila ada indikasi pelanggaran kode etik dalam vonis tersebut. Sejauh ini, kata Imam, pihaknya belum menemukan adanya kejanggalan putusan majelis hakim yang diketuai Sujatmiko itu. Langkah penelusuran akan ditempuh, katanya, jika sudah muncul indikasi awal.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, menilai vonis terhadap Angie sangat tak logis. "Tak masuk akal rasanya. Dia dinyatakan terbukti menerima uang dan melakukan praktek korupsi berkelanjutan, tapi tidak ada perintah pengembalian ke negara," kata Febri.
Menurut dia, KPK mesti mengajukan banding. Vonis itu, katanya, mengecewakan karena jumlah hukumannya selisih 7,5 tahun dari tuntutan jaksa. “Hakim keliru memahami Pasal 18 UU Tipikor. Karena keliru memahami pasal, Angie tidak diminta membayar ganti rugi.”
Dalam tuntutan jaksa, Angie juga diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 32,5 miliar. Angka ini merupakan akumulasi aliran dana yang diduga diterima Angie. Namun KPK belum memutuskan untuk mengajukan banding. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., lembaganya masih mempelajari putusan hakim. "Kami masih punya waktu untuk menyatakan banding atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, KPK berharap putusan hakim bakal mempengaruhi nasib orang-orang yang namanya kerap disebut menerima suap dalam kasus ini. Salah satunya adalah I Wayan Koster, kolega Angie di Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam dakwaan, Koster dituding turut menerima fee dari proyek universitas dan Wisma Atlet. Dalam percakapan antara Angie dan Mindo Rosalina Manulang, penyuap Angie, Koster dikatakan kecipratan sekitar Rp 2 miliar.
Ketika dimintai konfirmasi, Koster mengaku tak khawatir akan dampak vonis Angie. Dia mengklaim tak pernah berurusan dengan proyek Angie. "Buat apa saya pikirkan? Saya tak ada hubungan," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Majelis hakim memang tak menyebutkan Koster dalam amar putusan Angie. Namanya hanya tercantum dalam fakta persidangan yang menjadi pertimbangan dalam vonis Angie. "Saksi Budi (staf Koster) dan Wayan Koster mengatakan tidak pernah menerima uang," kata hakim anggota, Alfiantara.
TRI SUHARMAN | IRA GUSLINA SUFA | ISMA SAVITRI | NUR ALFIYAH | BOBBY CHANDRA