Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pegawai Pajak Disebut Terima Dana Asian Agri

image-gnews
TEMPO/ Ramdani
TEMPO/ Ramdani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak disebut-sebut menerima aliran dana dari Asian Agri Group. Duit yang disebut sebagai dana bantuan sosial itu mengalir sejak Juni 2002 hingga November 2006, sebanyak 46 kali.

Dalam dokumen komunikasi internal pegawai Asian Agri (http://koran.tempo.co/), yang diperoleh Tempo, tertulis bila penerima dana tersebar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanah Abang II, Jakarta (5 kasus), KPP Medan (12 kasus), KPP Jambi (18 kasus), KPP Pekanbaru (6 kasus), dan Direktorat Pemeriksaan Pajak (5 kasus). Jabatan penerima duit beragam: pemeriksa, kepala KPP, kepala kantor wilayah, hingga direktur. Dana sebesar Rp 3 juta-Rp 3,5 miliar itu diduga untuk mengurangi tagihan pajak Asian Agri.

Salah satu kasus aliran dana itu terjadi di Sumatera Utara pada Desember 2005. Waktu itu, dari tagihan pajak Rp 16 miliar, perusahaan hanya membayar Rp 1,25 miliar ditambah bantuan sosial Rp 750 juta. Dan aliran dana terbesar terjadi di KPP Jakarta. Kali ini terkait permintaan revisi proposal setoran pajak 2003. Uang yang mengalir pada Desember 2003 itu terdiri atas bantuan sosial Rp 3 miliar dan fee Rp 500 juta.

Menanggapi kasus ini, Head of Sustainability Asian Agri Group (http://www.tempo.co/read/news/2012/12/28/063450785/Dirjen-Pajak-Segera-Tagih-Utang-Asian-Agri), Freddy Widjaya, mengaku tak tahu soal bantuan sosial yang dikeluarkan perusahaan ke sejumlah pegawai Pajak. Dia mengatakan baru mendengar hal itu. "Kami tidak paham mengenai bantuan sosial yang Anda sampaikan," kata dia melalui pesan pendek, 30 Desember 2012.

Direktur Intel dan Penyidik Direktorat Jenderal Pajak, Yuli Kristiono, sendiri menegaskan belum adanya pegawai pajak yang terindikasi terlibat kasus penggelapan pajak Asian Agri. “Penyidik hanya mengidentifikasi 10 orang pegawai Asian Agri sebagai tersangka penggelapan pajak,” kata dia, Jumat, 11 Januari 2013.

Satu di antaranya adalah mantan Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut (http://www.tempo.co/read/news/2012/12/28/063450841/Asian-Agri-Bersalah-Pegawai-Lain-Segera-Disidik), yang pada Desember 2012 divonis 2 tahun penjara. Dalam kasus yang sama, Mahkamah Agung menghukum Asian Agri membayar denda pajak Rp 2,5 triliun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemarin, Juru bicara Mahkamah Agung (http://www2.tempo.co/read/news/2012/12/28/063450840/Alasan-MA-Vonis-Asian-Agri-Bersalah), Ridwan Mansyur, menyatakan telah mengirim surat pemberitahuan putusan kasus penggelapan pajak Asian Agri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 Januari 2013. Dari pengadilan negeri, kata Ridwan, biasanya surat dilanjutkan ke Kejaksaan Agung.

Kata Ridwan, isi surat pemberitahuan hanya berisi kesimpulan putusan. Namun menurutnya bekal itu sudah cukup bagi Kejaksaan Agung untuk melakukan eksekusi terhadap Asian Agri beserta mantan manajer pajaknya, Suwir Laut. “Tidak perlu menunggu putusan lengkap, karena hanya masalah administrasi,” ujarnya.

Di tempat berbeda, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Mahfud Manan mengatakan Kejaksaan Agung belum menerima petikan putusan perkara Asian Agri. Akibatnya, eksekusi terhadap Suwir Laut dan Asian Agri tak bisa dilakukan. "Kami masih menunggu dan sudah berupaya mempercepat memperoleh petikan itu," kata Mahfud.

Soal pegawai pajak yang terlibat kasus Asian Agri, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mempersilakan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anak buah. Namun ia minta penyidik jangan cepat ambil kesimpulan. “Itu bisa saja rumor atau surat kaleng. Jangan sampai menzalimi pegawai Pajak," ucap Fuad.

TRI SUHARMAN | FEBRIANA FIRDAUS | ROSALINA | INDRA WIJAYA | NUR ALFIYAH | ANGGA SUKMA | EFRI R | CORNILA DESYANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Gayus Tambunan usai mencoblos di TPS  Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (9/4). Sejumlah narapidana kasus korupsi antusias untuk ikut mencoblos pada Pemilu Legislatif yang dilaksanakan didalam Lapas. TEMPO/Prima Mulia
Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan


Inilah 4 Kasus Besar yang Terbongkar karena Bantuan Justice Collaborator

11 Agustus 2022

Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mendengarkan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 5 Februari 2018. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi salah satunya Dedi Priyono yang merupakan kakak terpidana korupsi pengadaan e-KTP, Andi Narogong. TEMPO/Imam Sukamto
Inilah 4 Kasus Besar yang Terbongkar karena Bantuan Justice Collaborator

Berikut beberapa kasus besar yang pernah berhasil dibongkar karena bantuan justice collaborator.


Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

3 Desember 2019

Ekspresi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers tentang realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 per akhir Oktober 2019 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 18 November 2019. Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja negara hingga 31 Oktober 2019 baru sampai 73,1 persen atau Rp1.798 triliun dari target APBN 2019 sebesar Rp 2.461,1 triliun.  TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya


Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

4 Oktober 2018

Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Ignasius Jonan, dan Menteri BUMN Rini Soemarno saat penandatanganan sejumlah perjanjian sebagai kelanjutan dari Pokok-pokok Perjanjian (Head of Agreement) terkait dengan penjualan saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia(PTFI) ke Inalum di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 27 September 2018. Tempo/Tony Hartawan
Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.


Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

17 April 2018

Ilustrasi suap
Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

Polisi menangkap pegawai pajak yang kedapatan memeras wajib pajak Rp 700 juta.


Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

1 Agustus 2017

Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak Handang Soekarno memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Juni 2017. Sidang mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

Handang Soekarno sebelumnya meminta untuk ditahan di Lapas Kelas 1A karena sudah lama berpisah dengan istri dan tiga anaknya.


Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

24 Juli 2017

Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, diduga menjadi penghubung dalam penyelesaian masalah pajak antara bos PT EK Prima Ekspor Indonesia dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Terdakwa penyuap pejabat Direktur Jenderal Pajak, Ramanicker Rajamohan Nair, mengaku pernah meminta bantuan Arif Budi Sulistyo untuk menyelesaikan masalah pajak PT EK Prima.
Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

Dalam vonis terdakwa suap pajak Handang Soekarno, majelis hakim menyebutkan peran ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo.


Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

24 Juli 2017

Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak Handang Soekarno memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Juni 2017. Sidang mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Handang Soekarno dibanding tuntutan jaksa KPK.


Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

11 Juli 2017

Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika melakukan kunjungan kerja di   Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 4 Juli 2017. ANTARA/Wahyu Putro A
Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

Tiga negara yang dikenal sebagai suaka pajak, yakni Singapura,
Hong Kong, dan Swiss, siap bekerja sama.


KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

10 Juli 2017

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah memberi keterangan terkait pemeriksaan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, 3 Juli 2017. Tempo/ Arkhelaus W.
KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta terdakwa suap pajak Handang Soekarno untuk menyampaikan secara jujur pihak yang dinilai sebagai pelaku utama.