TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak disebut-sebut menerima aliran dana dari Asian Agri Group. Duit yang disebut sebagai dana bantuan sosial itu mengalir sejak Juni 2002 hingga November 2006, sebanyak 46 kali.
Dalam dokumen komunikasi internal pegawai Asian Agri (http://koran.tempo.co/), yang diperoleh Tempo, tertulis bila penerima dana tersebar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanah Abang II, Jakarta (5 kasus), KPP Medan (12 kasus), KPP Jambi (18 kasus), KPP Pekanbaru (6 kasus), dan Direktorat Pemeriksaan Pajak (5 kasus). Jabatan penerima duit beragam: pemeriksa, kepala KPP, kepala kantor wilayah, hingga direktur. Dana sebesar Rp 3 juta-Rp 3,5 miliar itu diduga untuk mengurangi tagihan pajak Asian Agri.
Salah satu kasus aliran dana itu terjadi di Sumatera Utara pada Desember 2005. Waktu itu, dari tagihan pajak Rp 16 miliar, perusahaan hanya membayar Rp 1,25 miliar ditambah bantuan sosial Rp 750 juta. Dan aliran dana terbesar terjadi di KPP Jakarta. Kali ini terkait permintaan revisi proposal setoran pajak 2003. Uang yang mengalir pada Desember 2003 itu terdiri atas bantuan sosial Rp 3 miliar dan fee Rp 500 juta.
Menanggapi kasus ini, Head of Sustainability Asian Agri Group (http://www.tempo.co/read/news/2012/12/28/063450785/Dirjen-Pajak-Segera-Tagih-Utang-Asian-Agri), Freddy Widjaya, mengaku tak tahu soal bantuan sosial yang dikeluarkan perusahaan ke sejumlah pegawai Pajak. Dia mengatakan baru mendengar hal itu. "Kami tidak paham mengenai bantuan sosial yang Anda sampaikan," kata dia melalui pesan pendek, 30 Desember 2012.
Direktur Intel dan Penyidik Direktorat Jenderal Pajak, Yuli Kristiono, sendiri menegaskan belum adanya pegawai pajak yang terindikasi terlibat kasus penggelapan pajak Asian Agri. “Penyidik hanya mengidentifikasi 10 orang pegawai Asian Agri sebagai tersangka penggelapan pajak,” kata dia, Jumat, 11 Januari 2013.
Satu di antaranya adalah mantan Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut (http://www.tempo.co/read/news/2012/12/28/063450841/Asian-Agri-Bersalah-Pegawai-Lain-Segera-Disidik), yang pada Desember 2012 divonis 2 tahun penjara. Dalam kasus yang sama, Mahkamah Agung menghukum Asian Agri membayar denda pajak Rp 2,5 triliun.
Kemarin, Juru bicara Mahkamah Agung (http://www2.tempo.co/read/news/2012/12/28/063450840/Alasan-MA-Vonis-Asian-Agri-Bersalah), Ridwan Mansyur, menyatakan telah mengirim surat pemberitahuan putusan kasus penggelapan pajak Asian Agri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 Januari 2013. Dari pengadilan negeri, kata Ridwan, biasanya surat dilanjutkan ke Kejaksaan Agung.
Kata Ridwan, isi surat pemberitahuan hanya berisi kesimpulan putusan. Namun menurutnya bekal itu sudah cukup bagi Kejaksaan Agung untuk melakukan eksekusi terhadap Asian Agri beserta mantan manajer pajaknya, Suwir Laut. “Tidak perlu menunggu putusan lengkap, karena hanya masalah administrasi,” ujarnya.
Di tempat berbeda, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Mahfud Manan mengatakan Kejaksaan Agung belum menerima petikan putusan perkara Asian Agri. Akibatnya, eksekusi terhadap Suwir Laut dan Asian Agri tak bisa dilakukan. "Kami masih menunggu dan sudah berupaya mempercepat memperoleh petikan itu," kata Mahfud.
Soal pegawai pajak yang terlibat kasus Asian Agri, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mempersilakan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anak buah. Namun ia minta penyidik jangan cepat ambil kesimpulan. “Itu bisa saja rumor atau surat kaleng. Jangan sampai menzalimi pegawai Pajak," ucap Fuad.
TRI SUHARMAN | FEBRIANA FIRDAUS | ROSALINA | INDRA WIJAYA | NUR ALFIYAH | ANGGA SUKMA | EFRI R | CORNILA DESYANA