TEMPO.CO, Jakarta -–Sebanyak 10 partai politik yang lolos verifikasi administrasi telah mendapat nomor urut, Senin, 14 Januari 2013. Penetapan nomor urut yang dilakukan secara undian itu dilakukan di aula lantai dua kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta Pusat.
Para pengambil nomor urut adalah ketua umum serta sekretaris jenderal partai. Seperti Aburizal Bakrie, Agung Laksono, Anas Urbaningrum, Edhie Baskoro Yudhoyono, Wiranto, Muhaimin Iskandar, Hatta Rajasa, Luthfi Hasan Ishaq, Anis Matta, dan Patrice Rio Capella. Dimulai pukul 14.00, pengambilan nomor urut itu menimbulkan hasil yang menggembirakan untuk beberapa partai.
Seperti Nasional Demokrat yang mendapat nomor urut 1. Setelah Nasional Demokrat, urutan partai selanjutnya adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golongan Karya (Golkar), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat (PD), Partai Amanat Nasiona (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan terakhir Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Mulanya ada 34 partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu Legislatif 2014. Namun dari angka itu, 24 partai dinyatakan tidak lolos. Menurut KPU, partai yang gagal umumnya tersandung syarat keanggotaan. “Mereka tak bisa memenuhi syarat minimum anggota di 75 persen kabupaten atau kota,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, Selasa, 8 Januari 2012.
Pada Desember 2012, Komisioner KPU Ida Budhiati, mempersilakan partai politik yang tidak puas proses verifikasi untuk mengajukan sengketa tahapan pemilu. Ia bahkan menyarankan agar gugatan dibawa ke Badan Pengawas Pemilu atau Pengadilan Tata Usaha Negara. "Jika tetap komplain, masih ada upaya sengketa pemilu," kata dia.
Satu partai yang berencana menggugat adalah Partai Bulan Bintang (PBB). Pendiri PBB, Yusril Izha Mahendra, menuding KPU telah melakukan kelalaian dalam proses verifikasi hingga partainya tak lolos. "Dikatakan anggota PBB di Jawa Tengah kurang, padahal anggota kami tidak didatangi ketika verifikasi," ujar Yusril.
KPU pun persilakan partai politik yang tidak puas dengan proses verifikasi dan keputusan yang dihasilkan mengajukan sengketa tahapan pemilu. Tetapi KPU mengklaim sudah berusaha menjalankan tahapan pemilu dengan transparan, akuntabel dan bertanggungjawab.
AHMAD RAFIQ | WAYAN AGUS PURNOMO | ANANDA BADUDU | IRA GUSLINA SUFA | CORNILA DESYANA