TEMPO.CO, Jakarta - Andi Zulkarnain Mallarangeng menyatakan siap menjawab semua tudingan soal keterlibatannya dalam proyek Hambalang. Menurut Rizal Mallarangeng, juru bicara keluarga Mallarangeng, adik bungsunya itu bakal membeberkan hal ini dalam pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 25 Januari 2013.
”Adik saya akan mengakui beberapa hal yang sudah disebutkan di media," kata Rizal saat dihubungi kemarin.
Rizal menyatakan pernah memanggil Choel, sapaan Rizal, beberapa hari setelah Andi Alifian Mallarangeng, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, ditetapkan sebagai tersangka proyek Hambalang. Menurut dia, saat itu Choel mengakui ada dua kesalahan. ”Tapi itu tidak ia sadari dan sebenarnya tidak terkait dengan skandal Hambalang,” katanya.
Sayangnya, Rizal menolak menjelaskan dua kesalahan yang dimaksud. ”Semua itu akan dijelaskan di KPK,” kata dia.
Nama Choel pernah disebut M. Nazaruddin, terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games Palembang, menerima uang Rp 2,5 miliar dari PT Global Daya Manunggal, subkontraktor proyek Hambalang. Dalam kesaksian di pengadilan, Nazaruddin menyebutkan uang itu merupakan imbalan karena Global ikut menjadi subkontraktor proyek bernilai Rp 2,5 triliun tersebut.
Rizal tak membantah adiknya menerima uang dari PT Global. ”Tapi tidak terkait dengan Hambalang,” kata Rizal. “Nilainya juga bukan Rp 2,5 miliar, tapi Rp 2 miliar.”
Rizal menjelaskan, Choel dan pemilik PT Global, Herman Prananto, memiliki urusan dan proyek di daerah. Selaku pemimpin Fox, perusahaan konsultan komunikasi politik, adiknya itu punya jaringan di sejumlah daerah. ”Akses itulah yang digunakan Herman melalui Choel, bukan akses di proyek Hambalang.” Lagi pula, kata Rizal, perkenalan Choel dengan Herman tujuh bulan sebelum proyek Hambalang.
Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono membantah ikut menyaksikan penyerahan uang Hambalang sebesar Rp 10 miliar dari Machfud Suroso ke Andi Zulkarnain Mallarangeng. Putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menganggap pernyataan Nazaruddin merupakan pembunuhan karakter.
”Janganlah membawa isu dengan mengaitkannya ke saya,” kata Ibas, sapaan Edhie Baskoro. “Semua itu ngawur dan diada-adakan. Semoga hukum tegak lurus.”
Tudingan terhadap Ibas muncul dari pengakuan Nazaruddin di depan penyidik KPK. Dalam dokumen Laporan Hasil Penyelidikan yang dimiliki Tempo, Nazaruddin menyebut Ibas menjadi saksi penyerahan uang Rp 10 miliar dari Machfud Suroso, Direktur PT Dutasari Citralaras, selaku subkontraktor proyek Hambalang, kepada Choel. Nazaruddin menyebutkan, Ibas sedang bersama Choel di Mal Grand Indonesia saat Machfud menyerahkan uang itu.
”Machfud menceritakan bahwa dana untuk Menpora sebesar Rp 10 miliar telah diberikan melalui Choel di Grand Indonesia yang disaksikan Ibas Yudhoyono,” kata Nazaruddin dalam dokumen itu.
Menurut koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MaKI), Boyiman Saiman, KPK sebaiknya memeriksa Ibas. Ia menganggap kesaksian Ibas bisa mengurai keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus Hambalang. ”Semua pihak yang diduga berkaitan harus diperiksa, termasuk Ibas,” ujar Boyamin. “Pemeriksaan itu pun bisa mengklarifikasi tudingan terhadap Ibas.”
FEBRIYAN | TRI SUHARMAN | SUKMA | CORNILA DESYANA