TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Kementerian Pertanian, Kamis, 31 januari 2013, sejak pukul 10.00. Dalam penggeledahan empat jam itu, penyidik juga mengulik ruangan Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner. Meski begitu, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, belum mau memastikan keterlibatan pejabat Kementerian Pertanian dalam kasus suap izin impor daging sapi. Menurut dia, penyidik masih berkonsentrasi dengan kasus Luthfi Hasan Ishaaq, Presiden Partai Keadilan Sejahtera.
Penyidik KPK tak hanya menandangi Kementerian Pertanian saja. Mereka juga menggeledah kantor PT Indoguna Utama, perusahaan pengimpor daging, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur; kantor Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian; serta rumah dua orang tersangka penyuap di apartemen Margonda City. Di kantor Indoguna, penggeledahan berlangsung selama 11 jam hingga pukul 10 malam.
Luthfi—kini mantan Presiden PKS—menjadi tersangka kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penangkapan Ahmad Fathanah di Hotel Le Meridien, Selasa malam, 29 Januari 2013. Ahmad diduga sebagai pengatur masuk-keluarnya duit untuk Luthfi. Dan ia ditangkap karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari petinggi PT Indoguna Utama, Juard Effendi (Direktur Utama) dan Arya Abdi Effendi (Direktur).
Sumber Tempo di KPK menyebutkan keterlibatan Menteri Pertanian Suswono dalam kasus itu. Beberapa jam sebelum penangkapan Ahmad Fathanah, tim penyidik merekam pembicaraan antara Suswono dan Luthfi. Dalam percakapan itu, Suswono memberitahukan akan ada duit “tanda terima kasih” dari PT Indoguna.
Menteri Suswono sendiri membantah soal percakapan telepon dengan Luthfi. Ia juga menyangkal terlibat dalam kasus itu. Kata Suswono, partainya pernah meminta tolong soal kuota impor daging sapi. Ia tidak mau menyebutkan siapa kader PKS yang meminta tolong. Tapi Suswono mengklaim menolak permintaan itu. “Saya sudah jelaskan ke partai, tak mungkin mengintervensi, karena keputusannya lintas kementerian,” kata dia.
Di Dewan Perwakilan Rakyat, nama Lutfi masih diakui. Ia pun tak langsung kehilangan kursinya di sana. Menurut Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Siswono Yudhohusodo, hingga kini Luthfi masih tetap sebagai anggota aktif di DPR. "Bila sudah ada kejelasan statusnya, misalnya kalau sudah terdakwa, barulah bisa dipertimbangkan statusnya di DPR," kata Siswono.
Ketua Badan Kehormatan DPR, Muhammad Prakosa, membenarkan bahwa Luthfi akan diberhentikan sementara setelah berstatus sebagai terdakwa. Otomatis, Luthfi juga masih akan tetap mendapatkan semua haknya sebagai anggota Dewan, kecuali sejumlah tunjangan yang Prakosa sendiri tak ingat apa saja jenisnya.
TIM TEMPO | CORNILA DESYANA
Terpopuler:
Yusuf Supendi: Kok, Kaget PKS Terlibat Suap?
Sebut Suap Daging Musibah, Tiffatul Dikecam
Presiden PKS Ditangkap, Apa Kata Hilmi Aminuddin
Marzuki Alie: Luthfi Hasan Itu yang Mana, Ya?
Suap Daging, Nama Suripto dan Hilmi Ikut Terseret
Ketua PBNU Doakan Suswono Selamat dari KPK