TEMPO.CO, Jakarta - Status Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang hingga kini belum jelas. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, mengatakan lembaganya akan melakukan lagi ekspose atau gelar perkara kasus Anas pekan depan. “Setelah itu akan diputuskan apakah kasusnya naik ke penyidikan atau tidak,” kata dia kemarin.
Menurut Bambang, ekspose itu akan melibatkan semua pimpinan, satuan tugas kasus Hambalang, direktur penyidik, dan penasihat KPK. “Jadi prosesnya lama, tapi egalitarian.”
Sejak penyelidikan proyek Hambalang dilakukan pada Desember 2011, KPK sudah beberapa kali menggelar perkara. Abraham, pada Oktober tahun lalu, sempat mengeluarkan alibi status Anas. “Kasus Anas tinggal menghitung hari,” katanya ketika itu. Namun bukan Anas yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan bekas pejabat pembuat komitmen proyek Deddy Kusdinar serta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng.
Terakhir, Jumat pekan lalu, Abrahan menegaskan bahwa semua pemimpin KPK sepakat soal penetapan Anas sebagai tersangka. Tapi surat perintah penyidikan yang menjadi dasar penetapan tersangka belum bisa ditandatangani lima pimpinan. Pemimpin KPK, Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas, sedang berada di luar Jakarta.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Abdullah Dahlan, mengatakan akhir-akhir ini terkesan terjadi kekisruhan di lingkup internal KPK soal penuntasan kasus Hambalang, termasuk soal dugaan keterlibatan Anas. “KPK harus melihat harapan masyarakat yang menginginkan kasus Hambalang diungkap sampai tuntas, siapa pun yang terlibat,” kata Abdullah saat dihubungi kemarin. Dia mengingatkan agar para pemimpin KPK, dalam mengambil keputusan, tak terpengaruh oleh tekanan politik.
Kolega Anas di Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika, pun berharap KPK tak terseret arus politik dalam kasus Hambalang. Ia juga meminta KPK tak bekerja berdasarkan tenggat tertentu. “Kalau terbawa arus politik, kredibilitas KPK akan runtuh,” kata Ketua Komisi Hukum DPR ini.
Namun Bambang menegaskan lembaganya tak akan terjebak dalam arus pusaran politik yang mendesak supaya Anas segera dijadikan tersangka. Penetapan tersangka, kata dia, harus didasari alat bukti. “Kalau sudah ada dua alat bukti, go ahead.”
TIM TEMPO
Berita terpopuler:
Inilah Pejabat yang Mengalahkan Jokowi
Hilang Jejaklah si Harrier Hitam Itu
Anas Bakal Tersandung Mobil Harrier?
Ini Jejak Anas di Hambalang
Ulah Ibas Isi Absensi Coreng Citra DPR