TEMPO.CO, Jakarta - Ini bukan serangan biasa. Sekelompok orang bersenapan laras panjang, diduga jenis AK-47, menyerang Lembaga Pemasyarakatan II-B Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu, 23 Maret 2013 dinihari. Versi polisi menyebutkan jumlahnya 17 orang, tapi Kementerian Hukum dan HAM melansir jumlah penyerang tak lebih dari 15 orang.
Dalam waktu kurang dari satu jam mulai pukul 00.15 WIB, empat tahanan asal Nusa Tenggara Timur tewas setelah diberondong timah panas di dalam sel oleh para pelaku penyerangan. Menurut Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Brigadir Jenderal Sabar Rahardjo, empat korban itu adalah tersangka pembunuhan anggota Komando Pasukan Khusus Grup II Kandang Menjangan, Surakarta, Sersan Satu Santoso. “Mereka memang pelakunya,” kata Sabar.
Selain menembak empat korban, kawanan penyerang menganiaya delapan petugas lapas menggunakan popor senapan laras panjang. Mereka dianiaya karena mencegah penyerang masuk ke dalam lapas. Selain terluka di kepala dan dagu, ada petugas yang matanya lebam karena dipukul dengan gagang senapan. Korban dan petugas lapas langsung dilarikan ke Rumah Sakit Sardjito, Yogya. Untuk menghilangkan jejak, para pelaku mengambil closed circuit television (CCTV) di dekat sel korban dan di depan pintu masuk lapas.
Karena korban adalah tersangka pembunuh anggota Kopassus, sempat beredar kabar pelaku penyerangan adalah anggota Kopassus Menjangan yang menuntut balas atas kematian temannya. Namun tudingan itu dibantah Panglima Kodam IV Diponegoro Mayor Jenderal Hardiono Sarojo. Menurut dia, penyerang itu tidak ada hubungannya dengan Kopassus Kandang Menjangan. “Penyerangan itu dilakukan orang tak dikenal, tidak ada hubungannya dengan Kopassus,” katanya.
Seorang warga Cebongan, Dwi, mengaku sempat melihat kedatangan para pelaku. Mereka adalah pria-pria berbadan tegap yang turun dari dua mobil seperti Kijang Innova tak jauh dari kompleks lapas.
Pengamat militer Mufti Maakarim menilai pelaku penyerangan adalah kelompok profesional, dan aksinya terencana. “Ini bisa dilihat dari cepatnya kejadian,” katanya.
Siapa pun pelakunya, menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, kepolisian tidak boleh gentar mengusut pelaku penyerangan itu. “Pelaku harus dihukum dengan tegas, tidak boleh ada yang di atas hukum,” katanya. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM juga berharap kasus ini segera tuntas. “Siapa pun pelakunya harus segera ditangkap dan diadili,” katanya.
Sampai Minggu, tim gabungan Mabes Polri dan Kepolisian Daerah Yogyakarta sudah meminta keterangan dari sedikitnya 15 saksi. Sebagian di antaranya petugas lapas. Selain itu, polisi juga sedang mengumpulkan bukti, seperti selongsong, anak peluru, hasil otopsi korban, dan jejak para pelaku.”Prosesnya masih berjalan,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Suharli Alius.
Muh Syaifullah I Pito AgustianI Fransisco Rosarians I Subkhan I Ira Guslina Sufa I AA