Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Separuh Gaji Legislator Wajib Disetor ke Partai

image-gnews
Sejumlah pimpinan dan perwakilan pengurus partai politik peserta Pemilu 2014 menunjukkan nomor urut parpol usai pengundian di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (14/1). ANTARA/Prasetyo Utomo
Sejumlah pimpinan dan perwakilan pengurus partai politik peserta Pemilu 2014 menunjukkan nomor urut parpol usai pengundian di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (14/1). ANTARA/Prasetyo Utomo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah partai sudah ancang-ancang memasang tarif untuk calon legislatornya jika kelak terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada pemilihan umum mendatang. Caranya, memotong gaji mereka untuk setoran partai.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, misalnya, berencana mematok sumbangan kadernya Rp 25 juta per bulan. Menurut Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah, besaran sumbangan seperti itu meningkat dari Rp 10 juta per bulan. “Untuk operasional partai, kami potong dari gaji anggota yang duduk di DPR,” kata Basarah di gedung DPR, Senayan, kemarin.


Kebijakan ini, kata Basarah, juga diberlakukan bagi politikus PDI Perjuangan yang sekarang duduk sebagai anggota Dewan di Senayan. Menurut Basarah, kenaikan ini juga bagian dari penggalangan dana untuk kampanye pemilu calon legislator dan calon presiden 2014.


Berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU 00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR, setiap anggota Dewan membawa pulang gaji rata-rata Rp 50 juta. Ini artinya, anggota DPR dari PDI Perjuangan wajib menyetorkan separuh gajinya untuk partai.


Tadi malam merupakan batas akhir partai peserta pemilu mendaftarkan nama-nama calon legislatornya ke Komisi Pemilihan Umum. Setiap partai akan bertarung di 77 daerah pemilihan untuk memperebutkan 560 kursi di parlemen.


Berbeda dengan PDI Perjuangan, Partai Demokrat memilih tetap mengenakan potongan gaji Rp 10 juta untuk kader partai yang terpilih. Menurut Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun, kader yang terpilih kelak juga masih dibebani saweran lain untuk mendanai kegiatan partai. Besarnya saweran bergantung pada kemampuan legislator. “Di Kongres Luar Biasa Partai Demokrat, misalnya, ada yang saweran Rp 50 juta,” kata Jhonny.


Partai Golkar mengklaim tidak menetapkan besaran iuran kadernya yang terpilih menjadi anggota DPR. “Tapi, kalau ada kegiatan, mereka wajib memberi saweran,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Rambe Kamarul Zaman. “Besarannya tergantung kemampuan, angkanya bisa mencapai puluhan juta rupiah.”


Menurut Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Sebastian Salang, budaya setoran atau saweran ke partai ini tidak sehat dan akan memaksa anggota DPR mencari penghasilan lain. Bahkan, kata dia, kewajiban ini juga bisa menggiring politikus Senayan melakukan penyalahgunaan wewenang yang berujung pada praktek korupsi. Budaya seperti inilah, kata Sebastian, yang bakal menyuburkan praktek korupsi. “Kalau mengandalkan gaji saja jelas sulit,” katanya.


Berkaca pada Pemilu 2009, ada banyak calon legislator yang mengeluarkan anggaran di atas batas rasional. “Saya yakin ada yang sampai Rp 10 miliar,” ujar Sebastian sembari menambahkan, pengeluaran besar ini tak akan kembali hanya dengan mengandalkan gaji sebagai anggota DPR selama satu periode.


Dengan penghasilan rata-rata Rp 50 juta per bulan, katanya, seorang anggota DPR hanya bisa menyimpan hingga Rp 600 juta. Gaji selama lima tahun tak akan cukup untuk menutup biaya kampanye. Belum lagi untuk setoran ke partai yang rata-rata Rp 10 juta per bulan. "Hampir pasti dia akan mencari tambahan di luar penghasilan resmi."


Erwan Hermawan | Sundari | Anton A




Topik Terhangat:
Ujian Nasional |
Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya | Prahara Demokrat

Berita Terpopuler:
Hari Bumi 2013: Pergantian Musim Google Doodle

Tersangka Bom Boston Ngetwit Setelah Ledakan

Menteri Keuangan Diberhentikan Saat Bertugas di AS

Erik Meijer Dinilai Tidak Pantas Jadi Direksi Garuda

Bom Boston Marathon Versi Pelajar Indonesia di AS

Legislator Wajib Setor Separuh Gaji ke Partai


Budaya ini dianggap menyuburkan praktek korupsi.


Jakarta – Sejumlah partai sudah ancang-ancang memasang tarif untuk calon legislatornya jika kelak terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada pemilihan umum mendatang. Caranya, memotong gaji mereka untuk setoran partai.


Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, misalnya, berencana mematok sumbangan kadernya Rp 25 juta per bulan. Menurut Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah, besaran sumbangan seperti itu meningkat dari Rp 10 juta per bulan. “Untuk operasional partai, kami potong dari gaji anggota yang duduk di DPR,” kata Basarah di gedung DPR, Senayan, kemarin.


Kebijakan ini, kata Basarah, juga diberlakukan bagi politikus PDI Perjuangan yang sekarang duduk sebagai anggota Dewan di Senayan. Menurut Basarah, kenaikan ini juga bagian dari penggalangan dana untuk kampanye pemilu calon legislator dan calon presiden 2014.


Berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU 00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR, setiap anggota Dewan membawa pulang gaji rata-rata Rp 50 juta. Ini artinya, anggota DPR dari PDI Perjuangan wajib menyetorkan separuh gajinya untuk partai.


Tadi malam merupakan batas akhir partai peserta pemilu mendaftarkan nama-nama calon legislatornya ke Komisi Pemilihan Umum. Setiap partai akan bertarung di 77 daerah pemilihan untuk memperebutkan 560 kursi di parlemen.


Berbeda dengan PDI Perjuangan, Partai Demokrat memilih tetap mengenakan potongan gaji Rp 10 juta untuk kader partai yang terpilih. Menurut Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun, kader yang terpilih kelak juga masih dibebani saweran lain untuk mendanai kegiatan partai. Besarnya saweran bergantung pada kemampuan legislator. “Di Kongres Luar Biasa Partai Demokrat, misalnya, ada yang saweran Rp 50 juta,” kata Jhonny.


Partai Golkar mengklaim tidak menetapkan besaran iuran kadernya yang terpilih menjadi anggota DPR. “Tapi, kalau ada kegiatan, mereka wajib memberi saweran,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Rambe Kamarul Zaman. “Besarannya tergantung kemampuan, angkanya bisa mencapai puluhan juta rupiah.”


Menurut Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Sebastian Salang, budaya setoran atau saweran ke partai ini tidak sehat dan akan memaksa anggota DPR mencari penghasilan lain. Bahkan, kata dia, kewajiban ini juga bisa menggiring politikus Senayan melakukan penyalahgunaan wewenang yang berujung pada praktek korupsi. Budaya seperti inilah, kata Sebastian, yang bakal menyuburkan praktek korupsi. “Kalau mengandalkan gaji saja jelas sulit,” katanya.


Berkaca pada Pemilu 2009, ada banyak calon legislator yang mengeluarkan anggaran di atas batas rasional. “Saya yakin ada yang sampai Rp 10 miliar,” ujar Sebastian sembari menambahkan, pengeluaran besar ini tak akan kembali hanya dengan mengandalkan gaji sebagai anggota DPR selama satu periode.


Dengan penghasilan rata-rata Rp 50 juta per bulan, katanya, seorang anggota DPR hanya bisa menyimpan hingga Rp 600 juta. Gaji selama lima tahun tak akan cukup untuk menutup biaya kampanye. Belum lagi untuk setoran ke partai yang rata-rata Rp 10 juta per bulan. "Hampir pasti dia akan mencari tambahan di luar penghasilan resmi."Erwan Hermawan | Sundari | Anton A


Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

13 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

17 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

18 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

20 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

21 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

22 jam lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

1 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

1 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

2 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

Komisi IX mendorong kementerian mengevaluasi regulasi soal pemberian THR bagi pekerja bukan penerima upah (PHBU), seperti pengemudi ojol.