TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi menuding tim Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian menerima suap Rp 1,5 miliar dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, pemenang tender proyek simulator kemudi pada 2011. Kala itu Inspektorat Pengawasan dipimpin oleh Komisaris Jenderal Nanan Soekarna, yang kini menjabat Wakil Kepala Polri.
Dalam sidang perdana perkara korupsi simulator dengan terdakwa mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo kemarin, jaksa Kemas Abdul Roni menjelaskan, peran Inspektorat Pengawasan dimulai sejak Djoko mengirim nota dinas kepada Markas Besar Kepolisian.
Isi nota dinas itu, tutur Roni, adalah tentang dipilihnya PT Citra Mandiri dalam lelang pengadaan simulator kemudi roda dua dan empat. “Kapolri kemudian meminta Inspektur Pengawasan melakukan pra-audit," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Mendapat perintah tersebut, pada 3 Maret 2011 Inspektorat membentuk tim pra-audit untuk memeriksa kesiapan PT Citra Mandiri. Tim yang bekerja pada 7-9 Maret 2011 ini beranggotakan Wahyu Indra Pramugari, Gusti Ketut Gunawa, Grawas Sugiharto, Elison Tarigan, dan Bambang Rian Setyadi.
Menurut Roni, saat berkunjung ke pabrik PT Citra Mandiri di Bekasi, tim Inspektorat mempermasalahkan spesifikasi chassis simulator kemudi roda empat. “Harusnya pakai PVC, bukan bodi mobil, tolong segera disiapkan,” kata dia, menirukan komentar anggota tim.
Setelah peristiwa tersebut, pada 14 Maret 2011 Direktur Utama PT Citra Mandiri Budi Susanto menyerahkan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada tim Inspektorat. Setelah menerima uang, Inspektorat mengirim laporan hasil pra-audit yang merekomendasikan PT Citra Mandiri sebagai pemenang lelang.
Berdasarkan catatan Tempo, saat tim Inspektorat bekerja, belum dilakukan serah-terima jabatan Inspektur Pengawasan dari Nanan yang telah dipromosikan menjadi Wakil Kepala Polisi, kepada Komisaris Jenderal Fajar Prihantoro. Serah-terima baru dilakukan pada 14 Maret 2011.
Kondisi ini dibenarkan oleh Fajar. Kepada Tempo, kemarin, ia mengatakan dirinya menjabat Inspektur Pengawasan mulai 14 Maret 2011. Fajar menegaskan, ketika ia menjabat, proses pra-audit sudah berjalan. “Saya tidak tahu seperti apa di awalnya,” ucapnya.
Adapun Nanan sampai tadi malam belum bisa dimintai konfirmasi. Namun, pada 6 Maret 2013, setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Komisi Pemberantasan Korupsi, ia berkukuh proses pra-audit yang dilakukannya sudah sesuai dengan ketentuan.
“Ketika belakangan ada masalah, institusi juga melakukan penyelidikan,” ujarnya. Soal tuduhan ada uang yang mengalir ke petinggi inspektorat, Nanan meminta agar tuduhan itu dibuktikan.
SUBKHAN | NUR ALFIYAH | RUSMAN PARAQBUEQ | EFRI R
Topik Terhangat:
#Ujian Nasional | #Bom Boston | #Lion Air Jatuh | #Preman Yogya
Baca juga:
Buruh Gugat Jokowi ke PTUN
Ahok Berjanji Putihkan Tunggakan Rusun Marunda
Jokowi Siap Digugat Buruh
Demi UN SMP, 9 Siswa Pulau Seribu Naik Kapal 6 Jam