TEMPO.CO, Jakarta- Setelah gagal melakukan eksekusi, Kejaksaan Agung menyiapkan skenario baru untuk menjebloskan Komisaris Jenderal Purnawirawan Susno Duadji ke penjara. Kejaksaan menjadwalkan ulang eksekusi bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI itu. ”Eksekusi tetap dilakukan karena putusan telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Jaksa Agung Basrief Arief setelah bertemu dengan Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo di Mabes Polri kemarin. ”Jadwal ulang eksekusi, lebih cepat lebih baik.”
Dua hari yang lalu, tim Kejaksaan menjemput paksa Susno di rumahnya di Dago, Bandung, Jawa Barat. Jaksa menjemput Susno untuk menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 dan suap Rp 500 juta terkait dengan penanganan kasus PT Salmah Arowana. Namun eksekusi itu gagal, dan Susno malah dibawa ke kantor Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Basrief belum bisa menjelaskan secara detail skenario tersebut. Namun dia memastikan telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Susno ke luar negeri. Setelah gagalnya eksekusi, Kejaksaan terus berkoordinasi dengan polisi untuk membicarakan teknis eksekusi berikutnya.
Jenderal Timur mengatakan polisi siap mengamankan eksekusi berikutnya terhadap Susno. Dalam pertemuan, kata dia, kejaksaan dan polisi berkoordinasi ihwal hal-hal teknis mengenai penjadwalan kembali eksekusi tersebut. ”Jaksa mengeksekusi dan polisi mengamankan pelaksanaan.”
Seusai pertemuan tersebut, tim eksekusi Susno menggelar rapat dengan Basrief di Kejaksaan Agung. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Didiek Darmanto, selaku pemimpin tim, mengatakan tim sedang menyiapkan strategi baru menjemput paksa Susno. Namun dia menolak menjelaskan strategi tersebut. Dia hanya mengatakan, ”Kami rapat untuk persiapan.”
Avian Tumengkol, juru bicara Susno, mengatakan Kejaksaan harus meminta izin kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban bila ingin mengeksekusi Susno. Sebab, Susno kini dilindungi lembaga tersebut.
| RUSMAN PARAQBUEQ | TRI SUHARMAN | PRAGA UTAMA | SUKMA