TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Trimedya Panjaitan berjanji lembaganya akan memanggil Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso terkait kunjungannya ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung. “Kalau kunjungannya untuk kepentingan kasus pribadinya, kami akan panggil, “ kata Trimedya ketika dihubungi kemarin.
Tapi, menurut politikus PDI Perjuangan itu, jika kunjungan Priyo itu bagian dari tugasnya sebagai anggota legislator, maka Badan Kehormatan tidak akan mempersoalkan tindakan politikus Partai Golongan Karya itu. Trimedya mengaku lembaganya tengah mendalami ihwal tujuan kunjungan Priyo itu. “Kami lihat perkembangannya,” katanya.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung memastikan kunjungan Priyo ke Sukamiskin tak pernah dibahas di internal Pimpinan DPR. Pramono sendiri mengaku baru tahu kunjungan Priyo itu dari media. Pimpinan DPR, kata Pramono, berencana mengklarifikasi soal kunjungan itu ke Proyo hari ini. “Ya kami akan klarifikasi,” kata politikus PDI Perjuangan itu.
Sabtu lalu, hanya ditemani ajudannya, Priyo mendatangi Lapas Sukamiskin. Menurut Kepala Lapas Sukamiskin Giri Purwadi, Priyo mengaku datang ke sana untuk menemui Fahd El Fouz, terpidana 2,5 tahun perkara suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah 2011 ke anggota DPR Wa Ode Nurhayati. Keduanya juga saling mengenal karena sama-sama pengurus Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), organisasi sayap Golkar. Priyo adalah ketua MKGR dan Fahd menjadi Ketua Generasi Muda MKGR.
Kunjungan Priyo ke Sukamiskin itu hanya dua hari berselang setelah majelis hakim Pengadilan Korupsi Jakarta membacakan putusan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer dan Al-Quran di Kementerian Agama. Dua terdakwa perkara itu, Zulkarnaen Djabar divonis 15 tahun penjara dan anaknya, Dendy Prasetia, divonis 8 tahun penjara.
Dalam putusan itu, hakim menyebut Priyo mendapat jatah 1 persen dari proyek laboratorium Rp 31,2 miliar. Adapun dari proyek Al-Quran sebesar Rp 22 miliar, Priyo mendapat jatah 3,5 persen. Jatah Priyo itu tertulis dalam secarik kertas yang dibuat oleh Fahd. Putra penyanyi dangdut A. Rafiq (almarhum) itu berperan sebagai makelar dalam proyek itu. Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangani kasus itu masih menjadikan Fahd sebagai saksi tersebut.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mempersoalkan kunjungan Priyo itu. “Kunjungan itu tidak patut secara moral hukum dan moral potilik,” katanya. Tidak patut, kata Bambang, Priyo dalam kunjungan itu menemui seseorang yang sebelumnya telah menyeret-menyeret namanya dalam kasus Al-Quran. “Ini harus diklarifikasi supaya tidak merugikan proses penegakan hukum,” katanya.
Kemarin, Priyo sendiri tidak bisa dihubungi untuk diminta konfirmasi ihwal kunjungannya yang dianggap bermasalah. Tapi, Sabtu lalu, Priyo mengaku memang menemui Fahd. “Ya, dia ada, memang ketemu, tapi sebentar,” kata Priyo, yang mengklaim kunjungan ke Sukamiskin sebagai kunjungan resminya sebagai Wakil Ketua DPR yang membidangi masalah hukum.
ERWAN HERMAWAN | INDRA WIJAYA | FEBRIANA FIRDAUS