TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara Rp 118,2 miliar dalam pelaksanaan ujian nasional beberapa waktu yang lalu. Potensi kerugian itu terungkap dalam laporan sementara hasil pemeriksaan BPK.
Mengacu pada dokumen yang diperoleh Tempo, kerugian negara tersebar dalam 33 temuan. Rinciannya, 13 temuan di pemerintah pusat dan 20 temuan di pemerintah daerah. Pemicu kerugian beragam, dari penyusunan anggaran yang tidak cermat sampai pembayaran pekerjaan yang tidak dapat diyakini kewajarannya.
Dalam dokumen terlihat pula potensi kerugian pada pembayaran enam paket pengadaan percetakan dan distribusi materi Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama-Sekolah Menengah Atas 2011/2012. “Sebanyak Rp 2,072 miliar berindikasi merugikan keuangan negara, dan Rp 76,122 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya,” demikian laporan tersebut.
Temuan lainnya berupa penggunaan sisa dana ujian di luar mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Potensi penyalahgunaan anggaran mencapai Rp 18,63 miliar. Berikutnya, pengadaan, pencetakan, dan distribusi bahan ujian. Indikasi kerugian negara sekitar Rp 8,15 miliar. Ini semua baru temuan di pemerintah pusat. Khusus untuk tingkat daerah, BPK menemukan Rp 129 miliar dana bermasalah.
Sumber Tempo mengungkapkan, surat permintaan tanggapan dikirim kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Khairil Anwar Notodiputro. Namun Khairil menyatakan belum menerima hasil audit BPK tersebut.
Menurut dia, ada kemungkinan hasil audit BPK masih berada di pejabat pembuat komitmen ujian nasional. "Kan prosesnya begitu. Kalau sudah final, baru diserahkan ke saya," kata Khairil di kantornya kemarin.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh mengakui bahwa pemeriksaan BPK itu atas permintaan pihaknya. Langkahnya itu diambil menyusul kasus tertundanya ujian nasional SMA di 11 provinsi akibat naskah ujian belum terdistribusikan pada April lalu. “Kemendikbud terbuka dan meminta BPK dan BPKP (memeriksa),” ujar Nuh.
Anggota BPK, Rizal Djalil, yang membidangi pemeriksaan terhadap Kementerian Pendidikan, tak bersedia menjelaskan temuannya itu. Menurut dia, hasil pemeriksaan tidak boleh dibeberkan sebelum disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat.
MARTHA THERTINA | FRANSISCO | TRI ARTINING PUTRI | M. RIZKI | EFRI R