Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaku Korupsi di Kementerian Agama Masih Melenggang

image-gnews
Fahd el Fouz atau Fahd A Rafiq. TEMPO/Seto Wardhana
Fahd el Fouz atau Fahd A Rafiq. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Inspektorat Jenderal Kementerian Agama meminta Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengusut dugaan mafia proyek di kementerian itu. Inspektur Jenderal Kementerian Agama, M. Yasin, mengatakan sejumlah pejabat sudah dipecat karena diduga terlibat dalam penggangsiran duit negara di kementeriannya.

“Kami sudah menindak, tapi belum ada yang dijadikan tersangka,” kata Yasin kepada Tempo di rumahnya kemarin malam. Dia mencontohkan, empat pejabat sudah ditindak dalam kasus pengadaan laboratorium madrasah serta enam orang dalam kasus pengadaan Al-Quran. “Ada yang dipecat, ada yang dibebastugaskan.”

Yasin mengaku sudah melaporkan penyimpangan proyek tersebut kepada KPK. Menurut dia, penyimpangan itu terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Misalnya, barang yang disediakan rekanan tak sesuai dengan spesifikasi. Contoh lain, terjadi kongkalikong pemenangan tender dan distribusi barang yang tak tepat sasaran.

Berdasarkan catatan Tempo, saat ini ada sejumlah kasus korupsi di Kementerian Agama yang ditangani Kejaksaan Agung dan KPK. Sekurangnya ada dua kelompok yang menggarap proyek-proyek bermasalah itu. Kelompok pertama diprakarsai bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Perusahaan-perusahaan Nazaruddin, antara lain, menggarap paket laboratorium IPA madrasah aliyah dan tsanawiyah pada 2010. Kelompok ini mengambil fee 20-30 persen dari nilai proyek.

Kelompok kedua adalah Fahd El Fouz dan rekan-rekannya yang, antara lain, menggarap pengadaan Al-Quran pada 2011 dan 2012. Kelompok ini diduga mengambil fee 15-23 persen dari nilai proyek. Dalam kasus yang ditangani KPK itu, anggota Komisi Agama DPR dari Golkar, Zulkarnaen Djabar, dan putranya, Dendy Prasetya, masing-masing divonis 15 tahun dan 8 tahun penjara serta didenda Rp 300 juta. Sedangkan Fahd masih berstatus saksi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan lembaganya akan terus mengusut kasus korupsi di Kementerian Agama. "KPK setiap hari mencapai kemajuan yang semakin memantapkan kinerja," katanya.

Kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief, mengaku tak mengetahui kliennya terlibat korupsi di Kementerian Agama. Dia meminta KPK mengungkapkannya kepada publik. “Lebih baik kita tunggu ada bukti,” ujarnya. Sedangkan Fahd belum bisa dimintai keterangan. Saat bersaksi untuk Zulkarnaen, Maret lalu, Fahd mengaku menjadi calo proyek.

NINIS CHAIRUNNISA | MUHAMAD RIZKI | PRAM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPKH: Tak Satu Sen Pun Dana Haji untuk Infrastruktur

24 Januari 2019

Kompleks Masjidil Haram terlihat dipadati jemaah menjelang haji tahunan di kota suci Mekah, Arab Saudi, Jumat, 17 Agustus 2018. Lebih dari 220 ribu jemaah asal Indonesia akan menjalani rangkaian ibadah haji. REUTERS/Zohra Bensemra
BPKH: Tak Satu Sen Pun Dana Haji untuk Infrastruktur

Dana haji diinvestasikan di bisnis penerbangan dan katering jemaah.


Sidang Peninjauan Kembali Suryadharma Ali Dimulai Hari Ini

25 Juni 2018

Suryadharma Ali saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2016. Suryadharma Ali meminta waktu untuk memikirkan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sidang Peninjauan Kembali Suryadharma Ali Dimulai Hari Ini

Sidang peninjauan kembali mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, dimulai hari ini.


Suryadharma Ali Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

4 Juni 2018

Warga binaan Suryadharma Ali (kiri) bersilaturahmi dengan warga binaan lainnya udai melaksanakan salat Idul Fitri 1438 H di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, 25 Juni 2017. Sedikitnya 2000 narapidana khusus narkoba, 39 narapidana korupsi dan sembilan narapidana terorismemendapatkan remisi khusus Idulfitri tahun 2017 dari Kemenkumham Jawa Barat. ANTARA FOTO
Suryadharma Ali Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas kasus korupsi dana haji.


Hati-hati Mengelola Dana Haji

3 Agustus 2017

Hati-hati Mengelola Dana Haji

Setelah melantik anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar dana haji diinvestasikan di proyek infrastruktur. Hal ini memicu kontroversi.


Dana Haji Buat Infrastruktur Jalan Terus Saja

2 Agustus 2017

Dana Haji Buat Infrastruktur Jalan Terus Saja

Apalagi, Majelis Ulama Indonesia telah menyatakan investasi dana haji di proyek infrastruktur dibolehkan asal bermanfaat.


Penjelasan Darmin Soal Dana Haji untuk Proyek Infrastruktur

2 Agustus 2017

Menko Perekonomian Darmin Nasution. TEMPO/Subekti
Penjelasan Darmin Soal Dana Haji untuk Proyek Infrastruktur

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mendukung penggunaan dana haji untuk pembiayaan infrastruktur.


MUI Ajukan Empat Syarat Pengembangan Dana Haji  

2 Agustus 2017

Majelis Ulama Indonesia atau MUI menggelar tausiah di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Mei 2017. MARIA FRANSISCA
MUI Ajukan Empat Syarat Pengembangan Dana Haji  

Komisi Fatwa MUI melalui forum ijtima' di salah satu pondok pesantren di Tasikmalaya, pada Juli 2012, telah membahas pemanfaatan dana haji yang mengendap dari jamaah haji yang masih "waiting list".



Polemik Investasi Dana Haji

2 Agustus 2017

Polemik Investasi Dana Haji

Presiden Joko Widodo telah melantik anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Badan hukum publik ini bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji. Langkah ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Dengan demikian, keberadaan dana haji yang semula dikelola Kementerian Agama secara resmi mulai dipindahkan ke badan ini.


Hidayat Nur Wahid: Dana Haji Itu Notabene Milik Umat...

1 Agustus 2017

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid. TEMPO/Imam Sukamto
Hidayat Nur Wahid: Dana Haji Itu Notabene Milik Umat...

Menurut Hidayat, pemerintah diharapkan dapat bersikap lebih bijaksana dengan tidak memakai dana haji guna membangun infrastruktur.


Pesan Jokowi Soal Dana Haji: Dihitung yang Cermat, Ini Dana Umat

31 Juli 2017

Presiden Jokowi memberi amanat di Kongres Pancasila IX UGM. HAND WAHYU
Pesan Jokowi Soal Dana Haji: Dihitung yang Cermat, Ini Dana Umat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pengelolaan dana haji dilakukan dengan hati-hati dan cermat.