TEMPO.CO, Jakarta- Inspektorat Jenderal Kementerian Agama meminta Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengusut dugaan mafia proyek di kementerian itu. Inspektur Jenderal Kementerian Agama, M. Yasin, mengatakan sejumlah pejabat sudah dipecat karena diduga terlibat dalam penggangsiran duit negara di kementeriannya.
“Kami sudah menindak, tapi belum ada yang dijadikan tersangka,” kata Yasin kepada Tempo di rumahnya kemarin malam. Dia mencontohkan, empat pejabat sudah ditindak dalam kasus pengadaan laboratorium madrasah serta enam orang dalam kasus pengadaan Al-Quran. “Ada yang dipecat, ada yang dibebastugaskan.”
Yasin mengaku sudah melaporkan penyimpangan proyek tersebut kepada KPK. Menurut dia, penyimpangan itu terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Misalnya, barang yang disediakan rekanan tak sesuai dengan spesifikasi. Contoh lain, terjadi kongkalikong pemenangan tender dan distribusi barang yang tak tepat sasaran.
Berdasarkan catatan Tempo, saat ini ada sejumlah kasus korupsi di Kementerian Agama yang ditangani Kejaksaan Agung dan KPK. Sekurangnya ada dua kelompok yang menggarap proyek-proyek bermasalah itu. Kelompok pertama diprakarsai bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Perusahaan-perusahaan Nazaruddin, antara lain, menggarap paket laboratorium IPA madrasah aliyah dan tsanawiyah pada 2010. Kelompok ini mengambil fee 20-30 persen dari nilai proyek.
Kelompok kedua adalah Fahd El Fouz dan rekan-rekannya yang, antara lain, menggarap pengadaan Al-Quran pada 2011 dan 2012. Kelompok ini diduga mengambil fee 15-23 persen dari nilai proyek. Dalam kasus yang ditangani KPK itu, anggota Komisi Agama DPR dari Golkar, Zulkarnaen Djabar, dan putranya, Dendy Prasetya, masing-masing divonis 15 tahun dan 8 tahun penjara serta didenda Rp 300 juta. Sedangkan Fahd masih berstatus saksi.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan lembaganya akan terus mengusut kasus korupsi di Kementerian Agama. "KPK setiap hari mencapai kemajuan yang semakin memantapkan kinerja," katanya.
Kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief, mengaku tak mengetahui kliennya terlibat korupsi di Kementerian Agama. Dia meminta KPK mengungkapkannya kepada publik. “Lebih baik kita tunggu ada bukti,” ujarnya. Sedangkan Fahd belum bisa dimintai keterangan. Saat bersaksi untuk Zulkarnaen, Maret lalu, Fahd mengaku menjadi calo proyek.
NINIS CHAIRUNNISA | MUHAMAD RIZKI | PRAM