TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan gratifikasi Proyek Hambalang dengan tersangka bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. “Saksi diperiksa untuk kepentingan penyidikan berkaitan dengan informasi mengenai tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta kemarin.
Kemarin, penyidik KPK meminta keterangan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Demokrat Didik Mukrianto dan staf partai bernama Rezafi Akbar. KPK juga mencecar Manajer Hotel Aston Tropicana, Yogi. Dua hari lalu, penyidik sudah memeriksa Wakil Ketua Demokrat Saan Mustopa. Saan mengaku ditanyai seputar pencalonan Anas dalam Kongres Demokrat di Bandung, Mei 2010.
KPK menetapkan Anas sebagai tersangka gratifikasi Proyek Hambalang pada 22 Februari 2013. Anas diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya, kontraktor Hambalang. KPK sebelumnya juga menetapkan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, sekaligus mantan Sekretaris Dewan Pembina Demokrat, menjadi tersangka pada 6 Desember 2012. Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan terhadap keduanya.
Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengkritik KPK yang lamban menangani sejumlah kasus, seperti Hambalang dan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan yang melibatkan Emir Moeis, politisi PDI Perjuangan. Ia menyoroti KPK yang tidak konsisten mengusut kasus, terutama yang bersentuhan dengan kekuasaan. "Kewenangan super body KPK seharusnya menjadi kekuatan, kok, menjadi lamban?” ujar Yenti.
Yenti mencoothkan kasus suap impor daging pada akhir Januari 2013 dengan terdakwa bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dan korupsi Alquran pada Juni 2012 dengan terpidana politikus Golkar, Zulkarnaen Djabar. Menurut dia, kedua kasus ini penanganannya sangat cepat. Luthfi sudah disidangkan pada 24 Juni lalu. Sedangkan Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara.
Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan, KPK seperti mempertontonkan prinsip hukum yang tak berkeadilan. Menurut dia, KPK selalu berkilah tidak dapat menahan Andi karena menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait kerugian negara. “Kalaupun Luthfi terbukti bersalah dalam kasus impor daging, apakah ada kerugian negara?”
Johan membantah pengusutan kasus Hambalang berjalan lamban. Justru Komisi kini sedang mempercepat pengusutan kasus tersebut. Soal perlakuan dalam penahanan tersangka Hambalang, kata Johan, memang berbeda dengan kasus lain, seperti dugaan suap impor daging. "Kalau kasus Luthfi Hasan, itu, kan operasi tangkap tangan," ucap Johan.
FEBRIANA FIRDAUS | TRI SUHARMAN | BOBBY CHANDRA