Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Amir Dianggap Pro-Koruptor

image-gnews
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin. ANTARA/Sigid Kurniawan
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin mengeluarkan surat edaran tentang petunjuk berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 menuai kritik. Dia dianggap bersikap melunak atau kompromi terhadap koruptor yang kini menyoal Peraturan Pemerintah tentang Pengetatan Remisi bagi koruptor, terpidana narkotik, dan terorisme. “Ini jadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi,” anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, kemarin.

Surat Menteri Amir yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum itu menegaskan, peraturan tersebut berlaku setelah tanggal terbitnya, yakni 12 November 2012. “Kami jelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diberlakukan bagi narapidana yang putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap setelah 12 November 2012,” demikian bunyi surat yang diteken Menteri Amir pada 12 Juli 2013.

Menurut Emerson, seharusnya peraturan tersebut setelah ditetapkan otomatis mengikat semua koruptor yang ingin mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat. “Tidak ada pengecualian, diberlakukan pada koruptor yang ada sebelum atau sesudah peraturan dikeluarkan.”

Berbeda dengan peneliti di Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, yang menilai surat edaran Menteri Amir tak berdampak bagi koruptor. Soalnya, surat itu hanya turunan dari peraturan itu sendiri. “Surat edaran adalah teknis dari peraturan pemerintah, dan tak boleh bertentangan,” katanya kemarin.

Hifdzil menambahkan, justru Peraturan Pemerintah Nomor 99 itulah yang menguntungkan koruptor. Soalnya, kata dia, di dalam peraturan itu, Kementerian Hukum menjelaskan secara gamblang cara para terpidana itu dapat dibebaskan lebih cepat, yakni memilih mengajukan remisi atau tidak. Caranya, mereka memenuhi syarat sebagai justice collaborator dan bekerja sama dengan aparat untuk membongkar kasus yang dihadapinya. “Ini cuma soal pilihan saja, mau membongkar atau tidak,” katanya.

Sebelumnya, 109 terpidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin mengadu kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Surat tertanggal 7 Februari 2013 itu ditandatangani sembilan orang, di antaranya bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno dan bekas Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamudin. “Mereka menyampaikan permohonan perlindungan hukum,” ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso. Mereka, menurut Priyo, mengaku dirugikan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 99 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Menteri Amir mengatakan bahwa surat edarannya bukan bermaksud berkompromi dengan koruptor. Kalaupun muncul anggapan, “Itu risiko,” ujar Amir di kantornya kemarin. Tapi, dia menegaskan, surat edaran bukan membela koruptor. “Buktinya, setelah peraturan dikeluarkan, belum ada koruptor yang mendapatkan remisi,” kata dia.

NUR ALFIYAH | SUBKHAN | SUKMA

Topik Terhangat:
Hambalang Jilid 2
| Rusuh Nabire | Bursa Capres 2014 | Pemasok Narkoba | Eksekutor Cebongan

Berita Terpopuler:
Bu Pur, Perempuan Misterius Hambalang

ICW: Citra DPR Kian Anjlok Gara-gara Priyo Budi

Yakuza Invasi ke Indonesia

Ini Twitter Cory Monteith Sehari Sebelum Tewas

Sebelum Tewas, Cory Monteith Putus dari Lea 

Cory Monteith Tewas, Lea Michele Histeris 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

11 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

12 hari lalu

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

12 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

14 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

14 hari lalu

Menkumham Yasonna H. Laoly  terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.
159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.


Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

16 hari lalu

Barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668 kerat gelas yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya. ANTARA/HO-DJKI Kemenkumham
Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.


KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

17 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.


Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

18 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini


Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

18 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

36 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.