TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengungkapkan, lembaganya tengah menelisik dugaan gratifikasi yang diterima Anas Urbaningrum dalam sejumlah proyek di kementerian pada 2008-2010. Selain dari proyek Hambalang di Kementerian Olahraga, Anas diduga menerima gratifikasi dari proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Transmigrasi dan proyek penganggaran perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan.
“Semua proyek kami validasi, tapi baru kami simpulkan yang bisa memenuhi syarat atau tidak,” kata Abraham, Jumat malam lalu. Tiga proyek itulah yang dimaksudkan oleh Abraham sudah memenuhi syarat atau memiliki bukti permulaan.
Abraham membenarkan bahwa proyek PLTS dan penganggaran pendidikan tinggi adalah proyek lain seperti tertulis pada surat perintah penyidikan (sprindik) Anas sebagai tersangka gratifikasi Toyota Harrier Hambalang, yang diteken 22 Februari lalu. “Jadi, maksud sprindik itu agar proyek-proyek lain bisa dikembangkan,” kata Abraham.
Selain terkait dengan posisi Anas yang ketika itu anggota DPR, dugaan gratifikasi itu berkaitan dengan peran Anas sebagai pemilik PT Anugrah Nusantara, perusahaan penampung fee pelbagai proyek itu. Di perusahaan itu, Anas berkongsi dengan M. Nazaruddin, bekas Bendahara Demokrat yang kini terpidana korupsi proyek Wisma Atlet.
Dalam proyek Hambalang, Anas juga tak hanya diduga menerima Harrier. Sudah tiga bulan ini penyidik KPK mendalami dugaan gratifikasi ke Anas untuk pemenangannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat di Kongres Bandung, Mei 2010. Sejumlah saksi sudah dipanggil dan bukti sudah dikumpulkan dari beberapa kali penggeledahan, misalnya sekitar 15 lembar kuitansi penerimaan tertulis untuk Anas terkait dengan kongres, dengan nilai paling kecil Rp 500 juta.
Adapun dugaan gratifikasi PLTS, menurut sumber Tempo, informasinya dari Nazar dan anak buahnya di PT Anugrah. Dalam persidangan sejumlah terdakwa kasus itu, termasuk istrinya, Neneng Sri Wahyuni, Nazar menyebut Anas menerima mobil Alphard dari proyek itu. Anas, kata Nazar, adalah pemilik PT Anugrah. Anak buah Nazar di PT Anugrah pada bagian keuangan, Eva Rahadiani dan Yulianis, membenarkan soal ini. “Ada bukti surat kendaraan, tapi masih diverifikasi,” kata sumber itu.
Untuk dugaan gratifikasi perguruan tinggi, sumber ini menyebutkan ada aliran uang dari proyek itu untuk pemenangan Anas di kongres lewat Angelina Sondakh, yang sudah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus tersebut. Dalam persidangan Angie, Nazar menyebutkan ada Rp 5 miliar yang disetor Angie ke Kongres. Tapi tudingan itu dibantah Angie.
Pengacara tersangka Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, membantah tudingan bahwa kliennya menerima gratifikasi dari tiga proyek itu. Firman juga ragu KPK punya alat bukti. “Makanya, KPK loncat-loncat, berpindah-pindah ke kasus lain tanpa ada autentifikasi dan akurasi yang jelas,” kata Firman. “KPK hanya mencari-cari kesalahan Anas.”
GALVAN YUDISTIRA | IRA GUSLINA SUFA | ANTON A