TEMPO.CO, Jakarta--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan aksi Yusuf Mansur menggalang dana masyarakat melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. “Sebagaimana diatur Undang-Undang Pasar Modal, usaha Yusuf Mansyur termasuk kategori penawaran umum, sehingga wajib tunduk pada aturan yang berlaku,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida dalam keterangan pers tentang pemeriksaan Yusuf di kantor OJK Senin 22 Juli 2013.
Aturan tersebut di antaranya mendapat pernyataan efektif dari OJK. Pernyataan efektif itu hanya diberikan setelah ustad ternama ini mendaftarkan usahanya dalam bentuk perseroan terbatas (PT). Sebelum membereskan izin usahanya, “OJK meminta Yusuf berhenti menghimpun dana umat,” kata dia.
Bisnis investasi Yusuf Mansur menjadi buah bibir dalam dua pekan terakhir. Melalui Patungan Usaha, Yusuf menghimpun dana masyarakat untuk diinvestasikan dalam berbagai jenis usaha, di antaranya hotel dan apartemen. Yusuf mengaku, sejauh ini dia telah menghimpun dana sekitar Rp 20 miliar dari masyarakat.
Yusuf mengatakan akan memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang. Karena itu pula, dia telah menghentikan pengumpulan dana sejak pertengahan Juli 2013. “Saya akan membereskan dulu aspek legalnya. Bila sudah beres, nanti akan saya lanjutkan lagi,” katanya di kantor OJK. (Baca juga: 7 Pesan Yusuf Mansur Soal Investasinya)
Yusuf mengaku siap bila anggota jemaah meminta dananya dikembalikan. Namun, Nurhaida mengatakan, Yusuf tak perlu mengembalikan dana masyarakat yang sudah diinvestasikan. “Untuk melindungi masyarakat, investasi yang lama masih boleh dikelola,” katanya. Ia menambahkan, belum ada investor bisnis Yusuf Mansyur yang mengadu kepada OJK.
Pengamat pasar modal Yanuar Rizki mendesak OJK melakukan verifikasi ketat terhadap rencana pengajuan izin investasi oleh Yusuf. “OJK harus melihat apakah dia selama ini menyimpang atau tidak,” katanya.
Ketua Bidang Perekonomian dan Produk Halal Majelis Ulama Indonesia, Amidhan, menyarankan agar Yusuf segera mengurus izin usahanya. Ia mengatakan badan hukumnya bisa berupa perbankan syariah, multilevel marketing syariah, maupun multi-finance syariah. “Dengan menjadi sebuah lembaga, pelaksanaannya lebih transparan dan amanah,” katanya.
MARTHA THERTINA | ISMI DAMAYANTI | LINDA TRIANITA | RIRIN AGUSTIA