TEMPO.CO, Jakarta-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin menangkap staf Badan Pendidikan dan Pelatihan di Mahkamah Agung, Djodi Supratman. Ia diduga menerima suap dari Mario C. Bernado, pengacara di kantor Hotma Sitompul. “Diduga, ini berkaitan dengan penanganan perkara di MA,” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Kamis 26 Juli 2013 kemarin.
Djodi ditangkap ketika sedang naik ojek di sekitar kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat. Dari tangan bekas pegawai satuan pengamanan MA ini, penyidik menemukan duit Rp 80 juta yang diduga merupakan pemberian Mario, keponakan Hotma. Mario juga dibekuk KPK di kantornya. Sampai tadi malam, keduanya masih diperiksa KPK.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan keduanya bisa dikenai tuduhan suap. Namun Bambang belum mau menjelaskan alasan pemberian suap itu. “Sabar, ya,” ujarnya.
Sumber Tempo mengatakan suap itu diduga berkaitan dengan penanganan perkara kasasi penipuan yang melibatkan seorang komisaris perusahaan besar. Djodi dan Mario sepakat untuk mengatur agar majelis memenangi perkara Djodi. “Nilai komitmennya Rp 200-300 juta,” kata sumber itu.
Hotma mengaku heran atas penangkapan itu. Kantornya, ujar Hotma, tidak sedang menangani kasus di MA. Tuduhan Mario menyuap pegawai MA dianggap Hotma tidak ada kaitannya dengan kantor pengacaranya, karena Mario merupakan partner di kantornya. “Jadi, dia bisa bertindak sendiri,” kata Hotma.
Tadi malam, sekitar 18 pengacara dari kantor Hotma mendatangi gedung KPK untuk memastikan kasus yang menjerat Mario.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada KPK. Instansinya, kata dia, akan memberi sanksi terhadap Djodi jika ia terbukti menyuap. Adapun soal tuduhan suap itu terkait dengan penanganan perkara di MA, Ridwan belum mau menanggapinya. “Kami tunggu penjelasan KPK saja,” katanya.
FEBRIANA FIRDAUS | NINIS CHAIRUNNISA | AMRI MAHBUB | ANTON A