Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Dalami Keterlibatan Hakim

image-gnews
Ketua KPK Abraham Samad berjalan meninggalkan ruang sidang seusai menyaksikan jalannya persidangan kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM dengan terdakwa Irjen Pol. Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (12/7). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua KPK Abraham Samad berjalan meninggalkan ruang sidang seusai menyaksikan jalannya persidangan kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM dengan terdakwa Irjen Pol. Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (12/7). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-–Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad berjanji  pengusutan kasus dugaan suap yang melibatkan pengacara Mario C. Bernardo dan pegawai Mahkamah Agung, Djodi Supratman, tidak akan berhenti pada mereka.
“Jadi, semua yang kemungkinan terlibat, baik pengacara maupun hakim, akan terus didalami,” kata Abraham di Jakarta Ahad, 28 Juli 2013.

Mario dan Djodi ditangkap KPK, Kamis pekan lalu, setelah melakukan transaksi di kantor pengacara Hotma Sitompoel di Jakarta. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, Mario dan Djodi diduga terlibat dalam kasus pengaturan perkara kasasi dengan terdakwa HWO.

Menurut sumber Tempo, sebelum ditangkap, Mario dan Djodi kedapatan melakukan komunikasi terkait dengan pengurusan kasus itu. Djodi menjanjikan ke Mario bahwa dirinya punya akses ke Hakim Agung Mohammad Zaharuddin Utama dan Andi Abu Ayyub Saleh lewat seorang petinggi MA.

Zaharuddin dan Andi Ayyub belum bisa dihubungi. Kemarin, Tempo menyambangi kediaman keduanya di Apartemen Pejabat Tinggi Negara di Kota Baru Bandar Kemayoran Blok D-5 Kaveling II, Jakarta Pusat. Zaharuddin menempati unit 604, sedangkan Andi Ayyub menempati unit 603. Tapi petugas keamanan buru-buru menghalau Tempo.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, mempersilakan KPK mengusut dugaan keterlibatan sejumlah hakim agung dalam kasus itu. “Kalau misalnya kasusnya mengarah pada gratifikasi atau suap, kami serahkan sepenuhnya ke KPK,” ujar dia.

Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki membenarkan bahwa kedua hakim agung itu pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial karena putusan mereka. “Ada beberapa laporan terkait mereka, sebagian masih ditelusuri,” ucapnya.

Keduanya, Zaharuddin dan Andi Ayyub, bersama Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun merupakan anggota majelis kasasi penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito (HWO). Gayus Lumbuun mengaku tak tahu ihwal percobaan suap dalam perkara Hutomo yang sedang ia tangani.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Suparman, Komisi Yudisial mencatat Zaharuddin, misalnya, pernah dilaporkan karena menjadi ketua majelis putusan bebas peninjauan kembali kasus LC Bank Century dengan terdakwa Mukhamad Misbakhun.  Adapun Ayub pernah dilaporkan karena menjadi anggota majelis yang memvonis bebas peninjauan kembali Jonny Abbas, terdakwa penggelapan re-ekspor 30 kontainer BlackBerry.

Mario, yang merupakan pengacara di kantor  Hotma Sitompoel, dan Djodi dicokok KPK tak lama setelah bertransaksi. Dari tangan Djodi, penyidik menyita duit Rp 128 juta.
Ketika diperiksa KPK pada Kamis malam pekan lalu, Mario mengaku bukan pengacara Hutomo. Adapun Djodi hanya pegawai di Badan Pendidikan MA, bukan pegawai Tim CA atau tim pidana yang menangani administrasi perkara Hutomo.

Pengacara Mario, Tommy Sihotang, juga membantah tudingan bahwa kliennya terlibat suap hakim agung.

ANTON APRIANTO | FEBRIANA FIRDAUS | IRA GUSLINA SUFA | TRI SUHARMAN

Berita Terkait:
Suap Pengacara, KPK Bidik Selain Mario dan Djodi
Keponakan Hotma Sudah 10 Tahun Jadi Advokat
Hasil Geledah Kantor Hotma Sitompul, Ini Kata KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

2 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

5 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

12 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

12 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

18 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

19 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

22 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.