TEMPO.CO, Jakarta-–Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad berjanji pengusutan kasus dugaan suap yang melibatkan pengacara Mario C. Bernardo dan pegawai Mahkamah Agung, Djodi Supratman, tidak akan berhenti pada mereka.
“Jadi, semua yang kemungkinan terlibat, baik pengacara maupun hakim, akan terus didalami,” kata Abraham di Jakarta Ahad, 28 Juli 2013.
Mario dan Djodi ditangkap KPK, Kamis pekan lalu, setelah melakukan transaksi di kantor pengacara Hotma Sitompoel di Jakarta. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, Mario dan Djodi diduga terlibat dalam kasus pengaturan perkara kasasi dengan terdakwa HWO.
Menurut sumber Tempo, sebelum ditangkap, Mario dan Djodi kedapatan melakukan komunikasi terkait dengan pengurusan kasus itu. Djodi menjanjikan ke Mario bahwa dirinya punya akses ke Hakim Agung Mohammad Zaharuddin Utama dan Andi Abu Ayyub Saleh lewat seorang petinggi MA.
Zaharuddin dan Andi Ayyub belum bisa dihubungi. Kemarin, Tempo menyambangi kediaman keduanya di Apartemen Pejabat Tinggi Negara di Kota Baru Bandar Kemayoran Blok D-5 Kaveling II, Jakarta Pusat. Zaharuddin menempati unit 604, sedangkan Andi Ayyub menempati unit 603. Tapi petugas keamanan buru-buru menghalau Tempo.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, mempersilakan KPK mengusut dugaan keterlibatan sejumlah hakim agung dalam kasus itu. “Kalau misalnya kasusnya mengarah pada gratifikasi atau suap, kami serahkan sepenuhnya ke KPK,” ujar dia.
Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki membenarkan bahwa kedua hakim agung itu pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial karena putusan mereka. “Ada beberapa laporan terkait mereka, sebagian masih ditelusuri,” ucapnya.
Keduanya, Zaharuddin dan Andi Ayyub, bersama Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun merupakan anggota majelis kasasi penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito (HWO). Gayus Lumbuun mengaku tak tahu ihwal percobaan suap dalam perkara Hutomo yang sedang ia tangani.
Menurut Suparman, Komisi Yudisial mencatat Zaharuddin, misalnya, pernah dilaporkan karena menjadi ketua majelis putusan bebas peninjauan kembali kasus LC Bank Century dengan terdakwa Mukhamad Misbakhun. Adapun Ayub pernah dilaporkan karena menjadi anggota majelis yang memvonis bebas peninjauan kembali Jonny Abbas, terdakwa penggelapan re-ekspor 30 kontainer BlackBerry.
Mario, yang merupakan pengacara di kantor Hotma Sitompoel, dan Djodi dicokok KPK tak lama setelah bertransaksi. Dari tangan Djodi, penyidik menyita duit Rp 128 juta.
Ketika diperiksa KPK pada Kamis malam pekan lalu, Mario mengaku bukan pengacara Hutomo. Adapun Djodi hanya pegawai di Badan Pendidikan MA, bukan pegawai Tim CA atau tim pidana yang menangani administrasi perkara Hutomo.
Pengacara Mario, Tommy Sihotang, juga membantah tudingan bahwa kliennya terlibat suap hakim agung.
ANTON APRIANTO | FEBRIANA FIRDAUS | IRA GUSLINA SUFA | TRI SUHARMAN
Berita Terkait:
Suap Pengacara, KPK Bidik Selain Mario dan Djodi
Keponakan Hotma Sudah 10 Tahun Jadi Advokat
Hasil Geledah Kantor Hotma Sitompul, Ini Kata KPK