TEMPO.CO, Jakarta-Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan adanya upaya Athiyyah Laila menghilangkan namanya dari jajaran komisaris dan direksi PT Dutasari Citralaras, subkontraktor proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang, Bogor. Athiyyah adalah istri Anas Urbaningrum, bekas Ketua Umum Partai Demokrat dan tersangka kasus gratifikasi proyek Hambalang.
Temuan ini tercantum dalam hasil audit investigasi tahap II proyek Hambalang yang kemarin diserahkan BPK ke Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tengah menyidik dugaan korupsi proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. “Dalam akta baru, seolah-olah AL (Athiyyah Laila) mengundurkan diri sebelum tahun 2011,” demikian salah satu audit itu yang salinannya diperoleh Tempo.
Athiyyah pernah diperiksa KPK guna mengklarifikasi informasi bahwa dia salah satu pemilik Dutasari pada April 2012. Ketika itu ia menyatakan berhenti jadi komisaris Dutasari pada 2009, jauh sebelum proyek Hambalang.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengaku sudah menerima hasil audit Hambalang itu, tapi belum membaca soal Athiyyah. “Jika ada temuan seperti itu, ini bisa memperkaya penyidikan,” kata Bambang kemarin.
Ketua BPK Hadi Poernomo tak mau membuka temuan Hambalang, termasuk soal upaya Athiyyah ini. “Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, investigasi ini rahasia,” katanya.
Menurut BPK, pada Juli 2011 Athiyyah meminta bantuan seorang pemegang saham Dutasari untuk mengatur supaya seolah-olah dia mundur dari Dutasari sebelum 2011. Alasannya, kasus Hambalang bergulir dan sudah ramai diberitakan media. Atas bantuan seorang notaris NMM, dibuatlah akta baru Dutasari yang sama sekali tidak mencantumkan nama Athiyyah. Notaris ini membuat akta dengan tanggal mundur 27 Februari 2009.
Dalam proses audit, BPK sudah memeriksa notaris NMM, yang mengakui soal upaya manipulasi kata itu. Karena melewati masa pendaftaran, akta baru itu tidak didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Dari penelusuran Tempo di Kementerian Hukum dan HAM, akta terakhir Dutasari tertanggal 11 Maret 2008 dengan notaris Rusnaldy, SH. Dalam akta itu, Machfud Suroso menguasai 2.200 saham. Sedangkan PT MSON Capital, Athiyyah, dan Roni Wijaya menguasai masing-masing 1.100 saham. Athiyyah juga direktur perusahaan itu.
Pengacara keluarga Anas, Carrel Ticualu, membantah tudingan bahwa Athiyyah berupaya menghilangkan namanya di akta Dutasari. Istri Anas itu, kata dia, pernah di Dutasari diajak Machfud Suroso, tapi sudah keluar.
Anton Aprianto | Angga Sukma Wijaya | Febriana Firdaus