TEMPO.CO, Jakarta - Laporan audit investigasi tahap II Hambalang yang diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada 23 Agustus lalu berbeda dengan draf audit. Beda yang paling kentara adalah hilangnya temuan ihwal dugaan penyimpangan dalam proses persetujuan anggaran di Dewan.
Dalam draf audit disebutkan, terdapat 15 anggota Komisi Olahraga yang diduga terlibat dalam penyimpangan persetujuan anggaran 2010 dan 2011. Di antaranya, Mahyuddin N.S., yang kala itu menjabat Ketua Komisi; dan Wayan Koster (lihat halaman A2: “Proses Penganggaran Hambalang”). Bersama anggota Komisi lainnya, mereka meneken persetujuan alokasi anggaran pada APBN Perubahan 2010, meskipun tambahan anggaran optimalisasi Rp 600 miliar belum dibahas dalam rapat kerja antara Komisi dan Kementerian Olahraga.
Hal lain yang juga hilang dalam laporan kepada Dewan adalah fakta dan proses kejadian perihal persetujuan anggaran dalam APBN dan APBN Perubahan 2010, 2011, serta 2012.
Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, mempertanyakan hilangnya nama-nama politikus yang diduga memuluskan penganggaran Hambalang. Ia curiga, BPK telah diintervensi. “Komisioner BPK dipilih secara politik di DPR sehingga mudah mendapatkan tekanan,” ujarnya.
Direktur Anti-Corruption Committee Abdul Muthalib meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut peran 15 politikus itu. Ia yakin intervensi terhadap BPK akan terlihat bila para politikus itu diusut. "KPK sudah memanggil sebagian dari mereka, tentu publik berharap penelusuran dipertajam," ucap dia.
Anggota BPK, Bahrullah Akbar, membantah tudingan para pegiat antikorupsi. Ia berujar, tidak adanya nama-nama anggota parlemen dalam audit tahap II bukan hasil lobi BPK dan DPR. "Kami memang memeriksa anggota DPR. Namun tidak ada rekayasa dalam hasil audit BPK. Hasil audit yang benar adalah yang diserahkan kepada DPR pada 23 Agustus lalu," katanya.
Wayan Koster menuturkan, anggota Komisi Olahraga kecewa atas kabar keterlibatan mereka dalam memuluskan anggaran Hambalang dengan cara yang tidak sesuai prosedur. Koster berucap, dia dan rekan-rekannya tidak pernah memberikan persetujuan anggaran tahun jamak, namun membenarkan ada penandatanganan APBN Perubahan 2010 dan 2011.
"Tapi itu sudah sesuai prosedur, sudah melalui raker bersama seluruh anggota Komisi dan Kemenpora, meskipun sekali," katanya. Rapat Kerja membahas anggaran perubahan Kementerian Olahraga 2010 dan 2011 ini memberikan mandat kepada kelompok kerja anggaran dan pimpinan untuk melakukan pembahasan lebih lanjut. Karena mendapatkan mandat, kata Koster, semua yang diputuskan dalam pokja anggaran juga menjadi bagian dari keputusan raker.
TRI SUHARMAN | SUNDARI | ANGGA SUKMA | EFRI RITONGA