TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan segera menahan Andi Mallarangeng, tersangka kasus korupsi proyek pembangunan kompleks olahraga Hambalang. "Dengan diterimanya laporan resmi (penghitungan kerugian negara oleh BPK), kami akan mempercepat proses penyelesaian Hambalang, termasuk upaya penahanan," kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta kemarin.
Abraham menyatakan penahanan tersangka bisa terjadi dalam beberapa hari ke depan. Enggan menyebut nama tersangkanya, ia mengatakan KPK akan tetap berpegang pada urutan penetapan tersangka. Sehingga, tersangka yang lebih dulu dipanggil adalah Andi Mallarangeng. “Surat pemanggilan kepada Andi memang belum dikirim. Surat itu gampang, yang jelas minggu ini masih ada tiga hari," ujarnya.
KPK telah menetapkan empat tersangka kasus Hambalang. Mereka adalah mantan Direktur PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor, mantan pejabat pembuat komitmen Deddy Kusdinar, dan Andi Mallarangeng. Tersangka terbaru dalam kasus ini adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Andi menjadi tersangka sejak Desember 2012, sedangkan Anas pada Februari 2013.
Abraham Samad menyatakan, KPK memiliki prosedur operasi standar dalam penahanan. Seseorang yang sudah menjadi tersangka dan hampir rampung berkas penyidikannya, ucap dia, pasti ditahan. "Bisa saya pastikan, beberapa hari ke depan kami akan lakukan langkah-langkah progesif, termasuk penahanan," Samad menegaskan.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo berujar, lembaganya telah memberikan hasil perhitungan kerugian negara dalam proyek Hambalang ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan pemeriksaan, jumlah uang negara yang lenyap dalam kasus Hambalang sebesar Rp 463,66 miliar. "Mudah-mudahan bisa dimanfaatkan KPK," kata Hadi di gedung KPK kemarin.
Juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng menyatakan belum menerima informasi ihwal kepastian pemanggilan Andi. Dihubungi kemarin, Rizal menyatakan adiknya siap dipanggil jika memang dibutuhkan. “Selama ini kan begitu, kalau dipangil ya kami datang. Jangan tanya saya kapan jadwalnya, tanya KPK” ujar dia. Mengenai kemungkinan penahanan, Rizal yakin Andi siap.
MUHAMAD RIZKI | MARTHA THERTINA | SUBKHAN | EFRI R
Berita Terkait
BPK Bungkam Soal 15 Anggota DPR Terkait Hambalang
Dutasari Diduga Menggangsir Duit Hambalang
BPK: Audit Hambalang Sudah Final