Polisi kemarin telah menetapkan AQJ, 13 tahun, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Kilometer 8 Tol Jagorawi. Sedan Mitsubishi Lancer yang dikemudikan anak musikus kondang Ahmad Dhani ini menabrak sejumlah kendaraan dan menewaskan enam orang, Ahad dinihari lalu.
"Telah terbukti di lapangan kalau dia yang mengemudikan mobil, dan mobil tersebut yang menabrak Daihatsu Gran Max silver," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, kemarin. Sembilan orang lain menderita cedera berat dalam insiden itu.
Sampai kemarin, AQJ belum diperiksa. Bocah yang menjalani home schooling setingkat SMP ini masih berada di ruang perawatan intensif Rumah Sakit Puri Indah, Pondok Indah, setelah menjalani dua kali operasi.
Sejauh ini, polisi baru memeriksa enam orang saksi, termasuk Hendra Sasongko dan istrinya, Maria, penumpang Toyota Avanza yang selamat dari kecelakaan itu. Yang jelas, menurut polisi, AQJ tidak dalam pengaruh minuman keras ataupun obat. "Berkaitan dengan kemungkinan menggunakan narkoba, obat, atau segala macam, hasilnya negatif," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Pudji Hartanto di Surabaya, kemarin.
Sekalipun masih remaja, Pudji menegaskan, AQJ tetap harus bertanggung jawab. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, pengemudi kendaraan yang lalai dan menyebabkan korban jiwa diancam hukuman penjara 12 tahun. "Tetapi ada persyaratan Pasal 108 tentang UU Perlindungan Anak. Akan ada perlakuan khusus terhadap anak itu," kata Pudji. Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur, Ajun Komisaris Agung Budi Laksono, menegaskan polisi akan menjadikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai saksi ahli.
Dihubungi kemarin, Komisioner KPAI, M. Ihsan, menyarankan agar kasus ini tak dibawa ke meja hijau. Penyelesaian hukum dinilai tak membawa kebaikan bagi korban maupun pelaku, mengingat pelaku masih anak-anak. "Tidak ada yang diuntungkan dengan penyelesaian di jalur hukum," ujarnya.
Ahmad Dhani sendiri menyatakan bisa menerima penetapan tersangka atas anaknya tersebut. "Ya tidak apa-apa. Itu proses hukum. Menurut saya, itu wajar-wajar saja," katanya.
RIZKI PUSPITA SARI | TIKA PRIMANDARI | ANANDA BADUDU | DAVID PRIYASIDHARTA | WURAGIL