TEMPO.CO, Jakarta-Narapidana perkara suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S. Goeltom, diketahui meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang untuk menghadiri pernikahan anaknya di Learning Center Bank Indonesia pada Sabtu pekan lalu. Mantan Deputi Gubernur Senior BI ini meninggalkan LP dari pagi hingga sore hari.
Juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ayub Suratman, membenarkan ihwal kabar keluarnya Miranda. Ayub menuturkan, kepergian Miranda telah mendapat izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Dia keluar sejak pukul 07.00 dan kembali pada pukul 17.00,” ujarnya kepada Tempo, kemarin.
Ayub mengakui, Miranda meninggalkan LP dengan menumpang mobil Toyota Innova. Izin menggunakan mobil pribadi, ujarnya, diberikan lantaran kendaraan tahanan sedang tidak tersedia ketika itu. “Saat meninggalkan LP, Miranda dikawal oleh dua orang polisi dan tiga orang pegawai LP,” ujar dia.
Namun, seorang petugas Hotel Arya Duta yang berdekatan dengan Learning Center BI mengatakan Miranda datang dengan menggunakan mobil Toyota Alphard sekitar pukul 6.45 untuk menemui anaknya yang hendak menikah. Alphard yang ditumpangi Miranda kemudian diparkir di lantai paling bawah hotel.
Petugas lainnya mengatakan, Miranda datang untuk mengunjungi anaknya yang bermalam di Arya Duta. Sedangkan resepsi pernikahan dilakukan di gedung Learning Center BI yang jaraknya tidak jauh dari Arya Duta. "Resepsi pernikahan tidak dilakukan hotel. Di sini yang menginap hanya anaknya Miranda," ujar dia.
Dodi S. Abdulkadir, pengacara Miranda, bertutur pernikahan puteri kliennya, Ermanda Saskia Siregar dengan Stephanus Iwan Reza berjalan sederhana. Buktinya, kata dia, lokasi ijab-qabul dan resepsi menggunakan gedung milik BI, bukan di hotel berbintang. Resepsi pernikahan juga digelar di lapangan kecil di lingkungan Learning Center.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, mengatakan seharusnya Kementerian Hukum tidak mengizinkan Miranda menghadiri pernikahan anaknya. Menurut dia, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan tak dipakai lagi karena sudah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.
Di dalam peraturan baru itu, cuti kunjungan keluarga bagi warga binaan tak diberikan kepada narapidana perkara korupsi, terorisme, dan narkoba. Karena itu, ia mendesak Kementerian Hukum diusut. "Jangan-jangan Kementerian Hukum memberikan perlakuan istimewa terhadap Miranda," ujar Hifdzil.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 disebutkan bahwa cuti mengunjungi keluarga tidak diberikan kepada narapidana kasus terorisme, narkotik dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Tapi, Ayub Suratman menjelaskan izin khusus bisa diberikan kepada narapidana dengan menikahkan anak, orang tua terpidana meninggal, atau pengurusan warisan.
MAYA NAWANGWULAN | INDRA WIJAYA | AYU CIPTA | LINDA HAIRANI | ISMA SAVITRI | REZA ADITYA RAMADHAN | EFRI R