Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Bidik Peran Hakim Agung di Kasus Suap MA

image-gnews
Sxc.hu
Sxc.hu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri kasus suap pegawai Mahkamah Agung, Djodi Supratman. Ada alibi perkara ini melibatkan hakim agung. 

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan, meskipun kasus suap itu sudah masuk ke tahap penuntutan, ada kemungkinan hakim agung yang terlibat akan diperiksa di pengadilan.

“Sekarang sudah penuntutan, nanti di pengadilan bisa dilihat. Bisa saja hakim agung dipanggil, sepanjang keterangannya dibutuhkan,” kata Johan di kantornya kemarin. Ihwal peran hakim agung, bakal diselidiki lebih lanjut. “Bisa saja dipanggil dalam pengembangan kasus.”

Perkara ini berawal dari penangkapan Mario Cornelio Bernado, pengacara dari kantor Hotma Sitompoel, dan Djodi Supratman, pada 25 Juli lalu. Mario diduga menyerahkan duit Rp 78 juta kepada Djodi terkait dengan pengajuan kasasi kasus pidana yang melibatkan Hutomo Wijaya Ongowarsito. Mario, yang berada di pihak pelapor, menginginkan hakim Mahkamah Agung mempidanakan Hutomo.

Kasasi itu ditangani oleh Zaharuddin Utama sebagai ketua majelis, dengan Topane Gayus Lumbuun dan Andi Abu Ayyub Saleh sebagai hakim anggota. Kamis pekan lalu, Djodi mengaku berkomunikasi dengan koleganya di Mahkamah Agung, Suprapto, untuk membantu mengurus kasasi Hutomo. Menurut Djodi, Suprapto adalah staf panitera di ruangan Andi Ayyub.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komisi Yudisial juga siap menyeret Andi Ayyub jika KPK tak menemukan bukti pidana. Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menyatakan lembaganya bisa membawa Andi Ayyub ke sidang majelis kehormatan hakim jika terbukti berhubungan dengan pihak yang beperkara. “Tidak terlibat pidana belum tentu bersih dari pelanggaran etika dan perilaku hakim,” kata Suparman.

Andi Ayyub dan Suprapto belum bisa dimintai keterangan. Tempo mencoba menemui Ayyub di apartemen dinasnya di kawasan Kemayoran, tapi petugas keamanan tak mengizinkan masuk. Saat diperiksa KPK, Rabu tiga pekan lalu, Ayyub membantah mengenal Djodi Supratman dan Mario Cornelio Bernardo. Sebelumnya, Ayyub menyatakan tak terlibat kasus suap yang menjerat Djodi. “Kalau KPK bilang ada kaitannya dengan saya, silakan usut saja.” Sedangkan dua nomor telepon seluler Suprapto tak aktif.

MUHAMAD RIZKI | FEBRIANA FIRDAUS | TRI SUHARMAN | PRAM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun


Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Ilustrasi suap
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.


Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.


KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

13 Mei 2019

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Ahmad Marzuqi ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang. TEMPO/Imam Sukamto Penyidik KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Ahmad Marzuqi, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terhadap hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.


KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

22 Januari 2019

Ilustrasi suap
KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

14 Desember 2018

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 November 2018. KPK berhasil menjaring sejumlah hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam operasi tangkap tangan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.


PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

7 Desember 2018

Sekertaris Jenderal PPP Arsul Sani usai menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk
PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

PPP siap memberikan bantuan hukum kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuki.


Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

7 Desember 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), dalam konferensi pers OTT Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018.  Zainudin merupakan adik kandung dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki menyuap hakim Lasito sebesar Rp 700 juta untuk menangani perkaranya di PN Semarang.


Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

6 Desember 2018

Ilustrasi suap
Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

Kasus hakim Lasito yang menerima suap dari Bupati Jepara menambah panjang deretan hakim yang ditangkap karena skandal suap.


KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

6 Desember 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), menyaksikan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Bupati Lampung Selatan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Penyidik KPK mengamankan 4 orang termasuk Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki memberikan suap Rp 700 juta kepada hakim PN Semarang Lasito.