TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri kasus suap pegawai Mahkamah Agung, Djodi Supratman. Ada alibi perkara ini melibatkan hakim agung.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan, meskipun kasus suap itu sudah masuk ke tahap penuntutan, ada kemungkinan hakim agung yang terlibat akan diperiksa di pengadilan.
Baca Juga:
“Sekarang sudah penuntutan, nanti di pengadilan bisa dilihat. Bisa saja hakim agung dipanggil, sepanjang keterangannya dibutuhkan,” kata Johan di kantornya kemarin. Ihwal peran hakim agung, bakal diselidiki lebih lanjut. “Bisa saja dipanggil dalam pengembangan kasus.”
Perkara ini berawal dari penangkapan Mario Cornelio Bernado, pengacara dari kantor Hotma Sitompoel, dan Djodi Supratman, pada 25 Juli lalu. Mario diduga menyerahkan duit Rp 78 juta kepada Djodi terkait dengan pengajuan kasasi kasus pidana yang melibatkan Hutomo Wijaya Ongowarsito. Mario, yang berada di pihak pelapor, menginginkan hakim Mahkamah Agung mempidanakan Hutomo.
Kasasi itu ditangani oleh Zaharuddin Utama sebagai ketua majelis, dengan Topane Gayus Lumbuun dan Andi Abu Ayyub Saleh sebagai hakim anggota. Kamis pekan lalu, Djodi mengaku berkomunikasi dengan koleganya di Mahkamah Agung, Suprapto, untuk membantu mengurus kasasi Hutomo. Menurut Djodi, Suprapto adalah staf panitera di ruangan Andi Ayyub.
Komisi Yudisial juga siap menyeret Andi Ayyub jika KPK tak menemukan bukti pidana. Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menyatakan lembaganya bisa membawa Andi Ayyub ke sidang majelis kehormatan hakim jika terbukti berhubungan dengan pihak yang beperkara. “Tidak terlibat pidana belum tentu bersih dari pelanggaran etika dan perilaku hakim,” kata Suparman.
Andi Ayyub dan Suprapto belum bisa dimintai keterangan. Tempo mencoba menemui Ayyub di apartemen dinasnya di kawasan Kemayoran, tapi petugas keamanan tak mengizinkan masuk. Saat diperiksa KPK, Rabu tiga pekan lalu, Ayyub membantah mengenal Djodi Supratman dan Mario Cornelio Bernardo. Sebelumnya, Ayyub menyatakan tak terlibat kasus suap yang menjerat Djodi. “Kalau KPK bilang ada kaitannya dengan saya, silakan usut saja.” Sedangkan dua nomor telepon seluler Suprapto tak aktif.
MUHAMAD RIZKI | FEBRIANA FIRDAUS | TRI SUHARMAN | PRAM