TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin menetapkan enam tersangka dugaan suap pengaturan putusan Mahkamah Konstitusi untuk sengketa hasil pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten. “KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga kasusnya ke penyidikan,” kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya kemarin.
Menurut Abraham, dalam kasus Gunung Mas ada empat tersangka. Dua orang penerima suap, yaitu Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi; dan Chairun Nisa, anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Partai Golkar. Dua orang lagi disangka sebagai pemberi suap, yakni Hambit Bintih, Bupati Gunung Mas; dan Cornelis Nalau, pengusaha yang diduga bertindak sebagai sponsor.
Sedangkan dalam kasus Lebak, Abraham mengungkapkan, Komisi menetapkan tiga tersangka. Dua orang penerima suap, yaitu Akil Mochtar dan Susi Tur Andayani, pengacara salah satu penggugat. Tersangka lainnya adalah Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan, yang disangka sebagai pemberi suap. Wawan adalah adik Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten, dan suami Airin Rachmi Diany, Wali Kota Tangerang.
Dalam kasus ini, penyidik Komisi juga menyita uang sekitar Rp 4 miliar ketika mencokok Akil, Rabu malam lalu. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik sebenarnya menangkap 13 orang. Tapi tujuh orang lainnya dilepas karena dugaan keterlibatannya belum kuat. Adapun enam tersangka itu kini mendekam di Rumah Tahanan KPK.
Kemarin penyidik menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi, seperti di rumah dinas dan ruang kerja Akil di Mahkamah Konstitusi.
Sebelum ditangkap pada Rabu itu, Akil bersama delapan hakim konstitusi memutuskan pilkada Lebak diulang. Putusan itu menguntungkan tiga penggugat, salah satunya klien Susi. Untuk kasus Gunung Mas, Mahkamah menggelar pleno putusan sengketa itu kemarin, minus Akil. Sebelumnya, dua sengketa itu ditangani panel yang dipimpin Akil.
Dari penelusuran Tempo, Chairun Nisa dan Susi menjadi simpul Akil dengan pihak beperkara. Selain sama-sama kader senior Golkar, Akil sudah lama mengenal Chairun Nisa karena keduanya menjadi anggota DPR dari Kalimantan.
Adapun Susi, yang kini terdaftar sebagai pengacara di Lampung, menurut Ketua Persatuan Advokat Indonesia Lampung Abi Hasan Muan, memang sudah lama dekat dengan Akil. “Saat mendaftar advokat, dia pernah magang bersama Pak Akil,” katanya.
Setelah diperiksa Komisi, Akil membantah menerima suap. “Saya tidak tahu (pemberian) itu apa,” katanya singkat.
Muhamad Rizki | Tri Suharman | Anton A