TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu perusahaan yang terkait dengan keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, PT Tria Laksana Jaya, tercatat menggarap sejumlah proyek di Banten tahun ini. Padahal, sejak 5 September 2012 hingga 5 September 2014, perusahaan itu masuk daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Lembaga itu "memblokir" PT Tria Laksana setelah menerima laporan dari Kementerian Perumahan Rakyat, yang menilai perusahaan milik H. Memet itu wanprestasi karena mengundurkan diri saat penandatanganan kontrak. Dari penelusuran Tempo, Memet adalah suami Iyah, sepupu Atut, yang juga komisaris perusahaan itu.
Karena masuk daftar hitam, Kementerian Pekerjaan Umum pada Juli lalu membatalkan kemenangan PT Tria Laksana dalam proyek rekonstruksi jalan batas Kota Pandeglang - Kota Rangkasbitung senilai Rp 14,980 miliar. "Memang perusahaan itu dapat paket dari kami. Tapi, karena di-black-list, kemenangan itu kami batalkan," kata Kepala Sub-Direktorat Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Thomas S. Aden, Rabu 16 Oktober 2013.
Menurut Thomas, jika masuk daftar hitam, haram hukumnya perusahaan itu mendapat proyek. Ketentuan itu, kata dia, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Pasal 19 perpres tersebut menyebutkan penyedia barang atau jasa wajib memenuhi persyaratan, salah satunya tidak masuk daftar hitam.
Namun PT Tria Laksana masih bisa menggarap sejumlah proyek di Banten. Menurut situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik Provinsi Banten, salah satu proyek yang dimenangi perusahaan itu adalah pemeliharaan berkala ruas Kramatwatu-Tonjong yang dibiayai APBD Banten 2013 senilai Rp 5,37 miliar. Kontrak ditandatangani 12 April 2013. Perusahaan ini juga menggarap pemeliharaan berkala Jembatan Binuangeun CS senilai Rp 8 miliar. Kontraknya diteken pada 25 Februari 2013.
Direktur e-procurement LKPP, Tatang Rustandar, mengatakan perusahaan yang masuk daftar hitam seharusnya tidak bisa menggarap proyek. Jika ini terjadi, kata dia, proses lelangnya sarat kongkalikong. "Ini celah Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut kejanggalan itu," katanya.
KPK sendiri kini tengah menelisik indikasi penyelewengan proyek-proyek keluarga Atut. Penyelidikan ini hasil pengembangan kasus dugaan suap adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana, yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (sekarang nonaktif). "Dinamikanya terus berkembang, kami masih menunggu hasil analisanya," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.
Sampai tadi malam, Kepala Dinas Bina Marga Banten Sutadi belum bisa dimintai konfirmasi ihwal digarapnya sejumlah proyek jalan di Banten oleh PT Tria Laksana, setelah namanya masuk daftar hitam. Adapun juru bicara keluarga Atut, Fitron Nur Ikhsan, mengaku tak punya kapasitas mengomentari proyek keluarga Atut.
ANTON APRIANTO | ERWAN HERMAWAN | ANANDA BADUDU
Berita Terkait:
INFOGRAFIS Selingkuh Politik-Bisnis Dinasti Keluarga Atut
PPATK Telusuri Transaksi Keuangan Dinasti Atut
Kejanggalan Proyek Hambalang ala Dinasti Atut
Korupsi Dinasti Banten Dirancang Sistematis