TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan bakal mengembangkan pengusutan terhadap sejumlah nama yang disebut-sebut terkait dengan Ahmad Fathanah. Pengusutan dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membacakan putusan terhadap tersangka kasus suap kouta impor daging sapi itu. ”Kami akan melihat perkembangannya,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat dihubungi kemarin. ”Tentu dengan mempertimbangkan alat bukti.”
Kemarin, Fathanah dituntut dengan total pidana 17,5 tahun penjara. Jaksa KPK, Rini Trianingsih, menilai Fathanah terbukti dalam dua perkara, korupsi dan pencucian uang. ”Untuk korupsi, Fathanah dituntut 7,5 tahun penjara karena melanggar pasal 12 a Undang-Undang Antikorupsi,” ujar jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 21 Oktober 2013 kemarin.
Menurut jaksa, Fathanah terbukti bersama-sama Luthfi Hasan Ishaaq, saat itu Presiden Partai Keadilan Sejahtera, mengurus penambahan kuota impor daging sapi bagi PT Indoguna Utama. ”Ia menerima Rp 1,3 miliar dari Indoguna untuk mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian.”
Adapun kasus pencucian uang, Fathanah dituntut 10 tahun penjara karena menerima dan menempatkan uang di rekening bank mencapai lebih dari Rp 35 miliar. Fathanah kemudian mentransfer, mengalihkan, membayarkan dan membelanjakan pada 2001-2013 dengan total Rp 38 miliar. Uang itu dibelikan rumah, mobil, perhiasan, baik untuk dirinya maupun orang lain.
Zulkarnain menjelaskan Fathanah dikenai pasal 12 a Undang-Undang Antikorupsi karena KPK melihat Fathanah sebagai bagian dari dan turut serta melakukan perbuatan korupsi suap kuota impor daging sapi. ”Tanpa peran Fathanah, korupsi itu tak bakal terjadi,” katanya.
Kasus kuota impor sapi diduga tak hanya melibatkan Fathanah dan Lutfhi. Sejumlah nama seperti Hilmi Aminuddin, ketua Dewan Syuro PKS, dan anaknya, Ridwan Hakim, disebut-sebut terlibat dan diperiksa sebagai saksi. Menteri Pertanian Suswono yang juga kader PKS pun sempat diperiksa.
Fathanah tak menduga bakal dituntut dengan hukuman selama 17,5 tahun penjara. Namun, dia mengatakan tuntutan ini bukan akhir nasibnya di pengadilan. ”Masih ada pembelaan,” katanya. (Baca juga: Bunda Putri Doyan Durian)
MUHAMAD RIZKI | NUR ALFIYAH | INDRA WIJAYA | SUKMA