Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPATK Telusuri Rekening Kolega Adik Atut

image-gnews
Dari kiri: Atut Chosiyah, Chaeri Wardhana, dan Tatu Chasanah. Istimewa
Dari kiri: Atut Chosiyah, Chaeri Wardhana, dan Tatu Chasanah. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan, lembaganya tengah menelusuri rekening milik orang-orang yang terkait dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, tersangka dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (kini nonaktif). ”Sedang dikerjakan,” kata Agus kepada Tempo, Ahad 17 Oktober 2013.

Agus menjelaskan, setiap kasus dugaan pencucian uang pasti melibatkan orang-orang dekat, semisal keluarga, sekretaris, bendahara, ajudan, dan pembantunya. PPATK, kata dia, menelusuri aliran dana kepada pihak yang terkait itu, baik lewat penyedia jasa keuangan maupun melalui penyedia barang dan jasa.

Pernyataan Agus menanggapi rencana Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus mendalami pidana pencucian uang yang membelit Akil. Akil adalah tersangka suap sengketa pemilihan Bupati Lebak, Banten, dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Wawan sebagai tersangka penyuap bisa dijerat dengan pasal serupa. “Semua tengah didalami,” ujarnya.

Johan menegaskan, penelusuran dugaan adanya pencucian uang dengan tersangka Wawan dilakukan dengan menelisik asal muasal aset milik adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu. Penelusuran aset, kata Johan, melalui proses pemeriksaan saksi, hasil penggeledahan, dan informasi dari PPATK.

Dalam kasus Wawan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk tiga pegawai Wawan, yakni Yayah Rodiah, Dadang Priatna, dan Muhamad Awaludin. Mereka pun telah dicegah KPK. Status kepegawaian ketiga orang ini sebelumnya ditegaskan Pia Akbar Nasution, pengacara Wawan. “Mereka pegawai Wawan, tapi tak tahu di perusahaan yang mana,” katanya.

Pia enggan mengomentari niat PPATK yang akan menelisik transaksi keuangan kliennya. Menurut dia, kuasa hukum memiliki kewenangan terbatas. "Wewenang kuasa hukum harus jelas dan spesifik. Di luar itu (kasus suap Wawan) saya tidak bisa berkomentar," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru bicara Masyarakat Transparansi Banten, Oman Abdurrahman, mengatakan bahwa Dadang menjadi penghubung Wawan dengan para kepala dinas. Adapun Yayah sebagai kasir penerima komisi 20 persen dari pemenang proyek di Banten. Sementara itu, Awaluddin memainkan kedua peran itu. "Ketiganya dekat sejak Wawan di Bandung.”

Akhir pekan lalu, Agus sempat mengisyaratkan banyak transaksi janggal dalam rekening Wawan. "Katanya punya perusahaan, tapi kok yang aktif justru transaksi antar-rekening pribadi, bukan perusahaan,” ujarnya. Begitu pula dengan setoran dari pengacara kepada perusahaan konstruksi yang diduga terkait dengan Wawan. “Ini seperti jaring laba-laba. Semua bisa terkait.”

TRI ARTINING PUTRI | TRI SUHARMAN | KHAIRUL ANAM | ALI AKHMAD | BOBBY CHANDRA

Baca juga:
Airin Masih Pimpin Rapat Dinas

Pengacara Adik Atut Tak Tangani Soal Rekening

Usai Diperiksa, Terduga Makelar Kasus MK Bungkam

Pengacara Akil Mochtar Protes KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

22 September 2022

Lukas Enembe. ANTARA
Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.


Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

8 September 2022

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.


Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

25 Juli 2018

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, keluar dari Rutan KPK, Jakarta, 17 Maret 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

KPK menduga ada bukti suap Kalapas Sukamiskin di sel Wawan, adik Atut Choisiyah.


KPK Periksa Eks Sekpri Atut Chosiyah dalam Kasus TPPU Wawan

13 Juli 2018

Adik Gubernur Banten nonaktif, Atut Chosiyah Chasan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Rutan KPK, Jakarta, 17 Maret 2015. Wawan akan dipindahkan ke Rutan Sukamiskin, Bandung, yang sebelumnya ditahan di markas Pom Dam Jaya, Guntur, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK Periksa Eks Sekpri Atut Chosiyah dalam Kasus TPPU Wawan

Adik Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU setelah KPK mengembangkan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjeratnya.


Kasus Korupsi Alat Kesehatan, Ratu Atut Divonis 5 Tahun 6 Bulan  

20 Juli 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemprov Banten Ratu Atut Chosiyah (kiri) berbicara dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 16 Juni 2017. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Kasus Korupsi Alat Kesehatan, Ratu Atut Divonis 5 Tahun 6 Bulan  

Ratu Atut divonis hanya 5 tahun 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa.


Atut Chosiyah Akan Menjalani Sidang Vonis Kasus Alkes Hari Ini  

20 Juli 2017

Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah mendengarkan pembacaan tuntutan atas dirinya dipengadilan Tipikor, Jakarta, 16 Juni 2017. Ibu dari Wakil Gubernur Banten, Andika Azrumi tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK selama 8 tahun penjara dan  membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Atut Chosiyah Akan Menjalani Sidang Vonis Kasus Alkes Hari Ini  

Sebelumnya, jaksa menuntut hakim agar menghukum Atut Chosiyah selama 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.


Baca Pleidoi Kasus Alkes Banten, Atut Chosiyah Menangis Minta Maaf

6 Juli 2017

Atut Chosiyah menyeka matanya saat mendengarkan saksi Djaja Buddy Suhardja selaku Kepala Dinas Kesehatan (Kandinkes) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di Pengadilan Tipikor, 15 Maret 2017. Atut menjalani sidang dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS di Banten. TEMPO/Maria Fransisca (magang)
Baca Pleidoi Kasus Alkes Banten, Atut Chosiyah Menangis Minta Maaf

Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, menangis tersedu-sedu ketika membacakan nota pleidoi di sidang korupsi pengadaan alat kesehatan Banten.


Korupsi Alkes Banten, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta  

16 Juni 2017

Gubernur Banten Rano Karno kepada media mengatakan siap menjalani tes urine dan mengusulkan kepada BNN untuk melakukan tes urine terhadap seluruh PNS di Banten. TEMPO/Darma Wijaya
Korupsi Alkes Banten, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta  

Rano Karno, sewaktu menjabat Wakil Gubernur Banten, disebut memperoleh duit Rp 700 juta.


Atut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes

16 Juni 2017

erdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Atut Chosiyah (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 April 2017. ANTARA/Hafidz Mubarak A.
Atut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi alat kesehatan.


Sidang Atut, Ustaz Haryono Mengaku 9 Kali Pimpin Istigasah

10 Mei 2017

erdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Atut Chosiyah (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 April 2017. ANTARA/Hafidz Mubarak A.
Sidang Atut, Ustaz Haryono Mengaku 9 Kali Pimpin Istigasah

Ustaz Haryono mengaku sembilan kali mempimpin istigasah untuk mendoakan Atut Chosiyah.