TEMPO.CO, Jakarta-Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sedang mencari jalan untuk merebut kembali aset pemerintah yang direbut pihak lain. Dalam wawancara dengan Tempo pada pertengahan bulan lalu, mantan Wali Kota Solo ini mengaku setiap hari menerima laporan tentang sengketa lahan di Ibu Kota. “Ada antara warga dengan pemerintah, warga dengan BUMD, hingga pengusaha,” ujar Jokowi. “Kalau sudah di pengadilan, mau bagaimana lagi?”
Guna menghadapi persoalan sengketa ini, Jokowi mengatakan, pemerintah DKI telah berbincang dengan sejumlah pengacara. Pemerintah juga menggandeng Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pada Kamis 7 November 2013 kemarin, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menemui Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Adi Togarisman. “Kami ingin orang yang menduduki tanah-tanah milik pemerintah provinsi, kalau bisa dipidanakan atau digugat lewat jalur perdata,” kata Basuki.
Menurut dia, selama ini tak ada efek jera bagi pihak yang menduduki lahan pemerintah. Mereka malah menyewakan lahan dan mengambil keuntungan di lahan tersebut. “Keenakan itu," katanya. Menanggapi permintaan itu, Adi mengatakan Kejaksaan bisa saja membantu Pemerintah DKI. “Masih dibicarakan seperti apa langkah konkretnya,” ujarnya.
Basuki juga menyatakan dukungannya atas langkah mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto yang melaporkan kasus dugaan korupsi di Taman Bersih, Manusiawi, dan Berwibawa (BMW) di Jakarta Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi. “Bagus dong, apalagi kalau nanti ada diskusi,” ujarnya.
Lahan BMW senilai Rp 737 miliar itu pernah diserahkan oleh sejumlah perusahaan pengembang ke pemerintah DKI sebagai kompensasi kewajiban penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Dalam laporan ke KPK, Prijanto mengatakan terdapat ketidaksesuaian luas lahan antara berita acara serah-terima dan surat pelepasan hak tanah Taman BMW. Dalam berita serah-terima disebutkan luas Taman BMW 26,5 hektare, sementara pada surat pelepasan luasnya hanya 12 hektare. “Sebenarnya lebih atau kurang?” ujar Prijanto.
Prijanto menjelaskan, ada pula perbedaan domisili yang tercatat di surat pelepasan dengan berita acara serah-terima. Yang satu menyebut Taman BMW di Kelurahan Sunter Agung, sementara satu lagi di Kelurahan Papanggo. “Jadi, patut diduga terjadi kerugian negara,” katanya.
ANGGRITA DESYANI | SYAILENDRA | BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Berikut kasus sengketa yang dijalani Pemerintah DKI atas asetnya:
Obyek: Bekas kantor Wali Kota Jakarta Barat
Status: kalah (2010)
Obyek Bank DKI
Status: kalah (2010)
Obyek: tanah JORR West 2 Ulujami 14,6 Hektare
Status: kalah (2012)
Obyek: Tanah 18 Hektare di Meruya, Jakarta Barat
Status: kalah (2011)
Obyek: Jalan Kamal Raya
Status: menang (2012)
SUMBER: PDAT | EVAN