TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan upaya istri bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila, yang diduga menghilangkan namanya dalam akta PT Dutasari Citralaras sebagai modus menghindar dari jeratan pidana korupsi. Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan tindakan Athiyyah tetap bisa dijerat. “Kalau terbukti dia memalsukan akta perusahaan, hal itu tetap masuk sebagai korupsi,” kata Zulkarnain kepada Tempo Selasa 12 November 2013.
Zulkarnain memastikan pemalsuan akta Dutasari—perusahaan penggarap proyek Hambalang—bisa masuk dakwaan jika Athiyyah dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tapi Zulkarnain mengingatkan sampai saat ini lembaganya belum menjadikan Athiyyah, yang pernah menjabat komisaris Dutasari, sebagai tersangka. “Proses hukum masih berjalan,” katanya.
Ihwal pemalsuan akta Dutasari tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Tahap II Proyek Hambalang yang diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan kepada KPK. BPK meyakini ada upaya mengalihkan kepemilikan saham Athiyyah di Dutasari secara proforma atau mundur. Tujuannya, menghilangkan keterkaitan Athiyyah dengan kasus Hambalang yang mencuat pada 2011. “MS (Machfud Suroso, Direktur Utama Dutasari) meminta untuk mengatur seolah-olah AL (Athiyyah Laila) mengundurkan diri sebelum tahun 2011,” demikian tertulis dalam laporan itu.
BPK menyatakan Athiyyah bakal beralasan mundur dari Dutasari dengan alasan tak ingin ada konflik kepentingan karena Anas akan mencalonkan diri sebagai anggota DPR pada 2009. Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Chairul Huda, mengatakan pemalsuan akta jelas bisa dijerat hukum. Hukumannya maksimal 8 tahun penjara. Tapi dia menilai pemalsuan itu lebih tepat diusut polisi.
Zulkarnain menyatakan lembaganya tak mau gegabah melaporkan Athiyyah kepada polisi. “Sampai sekarang kami tak ada pikiran ke arah itu,” kata Zulkarnain. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie justru mempersilakan KPK melaporkan dugaan pemalsuan akta Dutasari. Menurut Ronny, polisi tak bisa proaktif menangani pemalsuan akta Dutasari. “Kalau KPK tak menyerahkan kepada kami, kami tak bisa menindaklanjuti.”
Athiyyah kemarin tak mau berkomentar saat KPK menggeledah rumahnya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Pengacara Athiyyah, Carel Ticualu, menyatakan Athiyyah tak terlibat pemalsuan akta Dutasari. Carel mengklaim Athiyyah telah mundur dari Dutasari pada 2009. Tapi, kata dia, direksi Dutasari terlambat mendaftarkan perubahan pengurus ke Kementerian Hukum. “Aktanya baru diajukan pada 2011. Dewan direksi Dutasari lelet,” tuturnya.
MUHAMAD RIZKI | TRI ARTINING PUTRI | MUHAMAD MUHYIDDIN | PRAM
Berita terkait:
KPK Sita Buku Yasin Anas-Athiyah, Tolak Yasin Ibas
Rumah Anas Digeledah, Pedagang Tumpah
Rumah Anas Bikin Penyidik KPK Bolak-balik
KPK Geledah Rumah Direktur PT Dutasari