TEMPO.CO, Bogor-Pembongkaran vila ilegal di kawasan Puncak bakal terus dilakukan. Pemerintah Kabupaten Bogor bahkan telah menyegel 57 vila yang ada di Kecamatan Megamendung untuk kemudian dibongkar. Vila-vila itu berdiri di atas lahan milik negara dan kawasan konservasi.
"Untuk 57 vila di kawasan Cipendawa, blok Awan, dan Sirnagalih ini tinggal menunggu eksekusi pembongkaran saja,” kata Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Agus Ridho, Rabu 4 Desember 2013.
Pernyataan itu disampaikan sekalipun pembongkaran yang dilakukan di kawasan Megamendung pada Selasa lalu sempat mendapat penolakan oleh warga sekitar. Warga menuntut keadilan pemerintah dalam membongkar vila-vila di kawasan itu. “Yang penting, kalau satu vila dibongkar, semua juga harus dibongkar. Kalau ada yang terlewat, kami yang akan bakar,” kata Muhamad Rouf, koordinator Paguyuban Cipendawa.
Rouf mengatakan, warga selama ini mengandalkan keberadaan vila-vila itu untuk mata pencarian mereka. Karena itu, dia meminta agar pemerintah membongkar semua vila yang ada di kawasan itu. “Kalau tidak, kami akan melawan dan menolak,” ujarnya.
Perlawanan itu tak membuat pembongkaran yang dilakukan pada Selasa lalu terhenti. “Untuk hari ini ada delapan vila dan bangunan di Kampung Sirnagalih dari tiga pemilik yang kami bongkar,” ujar Agus Ridho pada Rabu itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Dace Supriayadi, mengatakan dalam beberapa kali pembongkaran vila pihaknya sering dihadang warga. “Kalau penyegelan itu dihadang, petugas akan membuat Berita Acara Penolakan dan Penyegelan. Tapi bangunan itu tetap dibongkar dalam kurun 7 hari ke depan,” ujarnya.
Adapun dana yang telah digunakan untuk pembongkaran, Dace mengatakan, telah menggunakan dana hibah dari pemerintah DKI Jakarta sebesar Rp 2,1 miliar. "Dana itu cukup untuk pembongkaran vila hingga Desember mendatang," kata Dace.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Adang Suptandar mengatakan tahun ini mereka mendapat hibah Rp 8 miliar dari pemerintah DKI Jakarta. “Biasanya dana hibah Rp 5 miliar. Tahun ini dana hibah menjadi Rp 8 miliar karena untuk pembongkaran vila,” ujarnya.
Dana hibah itu, kata Adang, digunakan untuk program penanggulangan dan pencegahan banjir Jakarta. "Dana tersebut kami gunakan untuk konservasi dan pembuatan sumur resapan di sepanjang Sungai Ciliwung dan Cisadane," ujarnya.
M. SIDIK PERMANA | JULI HANTORO
Membongkar Vila Liar
20 November 2013
==>21 vila dan bangunan liar dibongkar di Kampung Sukatani, Desa Tugu Utara, Cisarua.
25 November
==>41 bangunan dan vila ilegal milik 16 orang dibongkar di Kampung Sukatani.
28 November
==>13 bangunan vila milik 5 orang dibongkar di Desa Tugu Utara.
3 Desember
==>8 vila dan bangunan liar milik 3 orang dibongkar di Kampung Cipendawa, Sirnagalih, Kecamatan Megamendung.
Sudah Disegel: 57 vila dan bangunan liar
Akan Disegel: 21 vila dan bangunan liar.
Belum Tersentuh: 7 vila di kawasan Bukit Citamiang yang disebut-sebut milik mantan jenderal dan pejabat era Orde Baru.