TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva. Ia diperiksa sebagai saksi kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah di lembaga itu. Salah satu tersangka kasus ini adalah koleganya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Pekan lalu, Hamdan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dalam konferensi pers usai pemeriksaan Hamdan mengatakan telah menjelaskan kepada penyidik ihwal mekanisme pengambilan keputusan dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten. "Saya memberikan keterangan sebagai saksi atas Akil Mochtar, Susi Tur Andayani, dan Chaeri Wardana," kata dia di gedung Mahkamah Konstitusi. (Baca: Diperiksa KPK, Hamdan Zoelva Bungkam)
Akil dicokok KPK di rumahnya pada 2 Oktober 2013. Turut ditangkap politikus Partai Golkar Chairun Nisa, pengusaha tambang asal Palangkaraya, Cornelis Nalau, Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, Chaeri Wardana, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, serta advokat Susi Tur Handayani.
Penyidik menetapkan Akil sebagai tersangka suap sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Bupati Lebak, Banten. Ia juga menjadi tersangka dalam dua kasus lain. Pertama adalah kasus dugaan gratifikasi sengketa pemilihan kepala daerah Palembang dan Empat Lawang. Wali Kota Palembang Romi Herton dan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri, yang dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK, membantah menyuap Akil. Ia juga menjadi tersangka kasus pencucian uang.
Jerat satu lagi adalah sengketa pemilihan kepala daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Berdasarkan penelusuran Tempo, Akil memerintahkan Panitera MK Kasianur Sidauruk membuat surat penundaan pelantikan bupati terpilih, Yan Anton Ferdian, pada 22 Juli 2013. “Saya hanya menjalankan perintah pimpinan,” kata Kasianur.
Hamdan membenarkan adanya surat tersebut. Setelah berembug dengan hakim lain, surat itu dianulir dan menerbitkan surat pelantikan Yan. (Baca: Di Kasus Akil Mochtar, KPK Periksa Panitera MK)
MUHAMAD RIZKI | REZA ADITYA | EFRI R