TEMPO.CO, Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi segera memanggil direktur sekaligus pemilik PT Pantai Aan, Bambang Wiratmadji Soeharto, sebagai saksi dalam kasus suap Subri, Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. "Keterangannya diperlukan karena ada kaitan dengan kasus itu," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas kepada Tempo, Senin, 17 Desember 2013.
Ahad lalu, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Bambang bepergian ke luar negeri. Kasus ini bergulir setelah KPK menangkap Subri bersama Lucyta Anie Razak, anak buah Bambang di PT Pantai Aan. Penangkapan berlangsung di salah satu kamar Beach Bungalow, Lombok, Sabtu malam lalu. Dari operasi itu, penyidik KPK menyita duit Rp 213 juta. Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan KPK.
Sumber Tempo mengatakan Bambang diduga mengetahui suap oleh Lucyta. Indikasinya, ada petunjuk percakapan Lucyta dengan Bambang terkait dengan rencana pemberian suap. "Dia diduga turut serta," kata sumber tersebut.
Tak hanya akan memanggil Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura itu, Busyro memastikan lembaganya akan memanggil Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Praya Apriyanto Kurniawan; Kepala Pengadilan Negeri Praya Sumedi; serta dua hakim, Anak Agung Putra Wiratjaya dan Dewi Santini. "Ada indikasi keterlibatan sektor bisnis dan aparat penegak hukum," kata Busyro.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menambahkan, duit suap itu berkaitan dengan perkara pemalsuan sertifikat tanah di Desa Selong Belanak, Lombok Tengah. Kasus tersebut dilaporkan Bambang Soeharto dengan terlapor Sugiharta alias Along, dan bergulir di Pengadilan Negeri Praya. Majelis hakim dipimpin Sumedi dengan anggota Anak Agung dan Dewi Santini. Adapun penuntutnya dipimpin Apriyanto Kurniawan.
Kemarin, Tempo belum berhasil meminta konfirmasi Bambang. Istri Bambang, Lenny Marlina, menolak berkomentar seputar suaminya yang terseret kasus tersebut. Pengacara Bambang Soeharto, Muhammad Busairi, juga enggan menanggapi status cegah terhadap kliennya. “Saya tak mendapat kuasa dari Bambang terkait kasus selain kasus perdata melawan Along,” kata dia.
ANTON APRIANTO | BUNGA MANGGIASIH | M. RIZKI
Berita terkait:
Kasus Kejari Praya, Bambang W. Soeharto Dicegah
Buntut Kejari Praya, Rumah Lusita Digeledah KPK
Hanura Tak Yakin Bambang Suap Jaksa Praya
Mantan Rekan Bambang Soeharto di Komnas HAM Kaget