TEMPO.CO, Jakarta-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan PT Pertamina mengkaji ulang kenaikan harga liquefied petroleum gas atau elpiji ukuran 12 kilogram. “Saya minta Pertamina bersama menteri terkait untuk meninjau kembali selama satu hari, 1x24 jam,” kata Yudhoyono seusai rapat terbatas di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, kemarin.
Keputusan PT Pertamina menaikkan harga gas non-subsidi ini menjadi kisruh lantaran beberapa menteri yang beberapa hari sebelumnya “adem-ayem” tiba-tiba sibuk mengeluarkan bantahan. Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, menilai kenaikan tersebut belum tepat saat ini. Walau demikian, langkah Pertamina itu diketahui Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan. “Keputusan diambil melalui RUPS, jadi sebetulnya BUMN sudah tahu,” kata Hatta.
Saat bersamaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga menyatakan ketidaksetujuan terhadap kenaikan itu lewat akun Twitternya dan memerintahkan rapat kabinet mendadak. "Kebijakan yang membawa dampak luas ini tidak dikoordinasikan dengan baik,” katanya lewat akun Twitter @SBYudhoyono, kemarin. Lalu, , Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono yang juga putra SBY juga menyatakan partainya menolak kenaikan harga elpiji.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik menyatakan, rencana kenaikan harga gas tersebut sudah lama dibahas. Namun, untuk kenaikan kali ini, Wacik menyatakan tidak diberitahu. “Saya baru terima suratnya tadi (kemarin),” katanya.
Atas pernyatan para sejawatnya, Menteri Dahlan pasang badan saat ditanya apakah kenaikan harga gas dari Rp 70.200 menjadi Rp 117.708 per tabung sudah berkoordinasi dengan Presiden dan menteri terkait. “Pokoknya, semuanya betul. Saya yang salah,” kata Dahlan.
Juru Bicara Pertamina Ali Mundakir, membantah jika Pertamina dianggap tidak berkoordinasi dengan pemerintah. “Kami pastikan sudah berkoordinasi dengan Menteri terkait. Semua sudah kami lalui sesuai prosedur,” katanya. Koordinasi tersebut termasuk dengan Hatta yang dilakukan sejak Pertamina merencanakan kenaikan pada Oktober tahun lalu.
ANGGA SUKMA WIJAYA | PRIHANDOKO | NAFI