TEMPO.CO, Jakarta-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan, pembangkangan yang dilakukan Anas Urbaningrum saat akan diperiksa Selasa lalu adalah upaya bekas politikus Partai Demokrat itu untuk membangun proses dramatisasi. Siasat itu, ujarnya, biasa dilakukan para koruptor dan tersangka lainnya. “Demi mendapatkan efek snowball (bola salju) sinisme publik,” ujar Bambang kemarin di kantornya.
Bambang mengatakan, KPK siap menghadapi siasat tersebut. KPK sudah punya banyak pengalaman. “Salah kalau gunakan trik itu pada KPK, kita bukan penegak hukum baru dan amatiran,” kata dia.
Pada Selasa lalu, Anas tidak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa. Justru loyalis Anas yang mendatangi gedung KPK. Ma’mun Murod Al-Barbasy dan Tri Dianto, pengurus Perhimpunan Pergerakan Indonesia bikinan Anas pasca lengser dari jabatan Ketua Umum Demokrat, menyatakan Anas ogah ke KPK karena merasa kasusnya dipolitisasi. Sehari sebelum jadwal pemeriksaan Anas, ujar mereka, Bambang dan Wakil Menteri Hukum Denny Indrayana menemui Presiden di Cikeas.
Bambang menampik tudingan itu dan menyatakan manuver loyalis Anas itu cuma soal sepele. “Kita tempatkan AU tidak so special. Dia ordinary people aja,” ujarnya. Demikian pula dengan para pendukungnya. “KPK kan punya pengalaman, bagaimana seorang Amran (Bupati Buol), dengan kekasaran yang luar biasa.”
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad, mengatakan akan menjemput paksa Anas jika kembali tak datang pada pemanggilan yang ketiga, Jumat mendatang. "Siapa pun orang di belakangnya," ujarnya Selasa. Bila ditahan, kata dia, Anas akan menghuni Rumah Tahanan KPK Guntur.
Terkait pasal yang disangkakan kepada Anas, menurut Bambang, tak tertutup kemungkinan Anas juga “di-Akil-kan”. KPK, ujarnya, beberapa kali menjerat tersangka dengan pidana pencucian uang, seperti Akil Mochtar. “KPK akan menguji fakta terkait pidana pencucian uang terkait Anas dalam gelar perkara,” ujar dia. Saat ini KPK baru menetapkan Anas sebagai tersangka suap Hambalang.
Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, menilai KPK bahkan seharusnya bisa langsung menjerat Anas dengan pidana pencucian uang. "Dalam kasus korupsi jika hasil korupsinya dialirkan ke beberapa pihak, itu sudah masuk kasus pencucian uang."
Ketika dikonfirmasi, Carrel Ticuali, pengacara Anas, tuduhan dugaan pasal pencucian uang terhadap kliennya hanya mencari-cari kesalahan Anas. "Buktikan dulu tuduhan suap itu, segera naikkan ke proses pengadilan. Satu bukti saja belum ada, bagaimana mau menduga ada pencucian uang?"
BUNGA MANGGIASIH | MUHAMAD RIZKI | REZA ADITYA | BOBBY CHANDRA