TEMPO.CO, Jakarta- Akil Mochtar, ketika menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi, diduga mengatur pemenangan 11 sengketa pemilihan kepala daerah di Kalimantan Tengah sepanjang 2013. Ia disebut-sebut dibantu mantan koleganya di Partai Golkar, Chairun Nisa, yang juga calon legislator dari Kalimantan Tengah.
Aksi Akil itu terungkap kemarin dalam persidangan Hambit Bintih, Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang menjadi salah satu terdakwa perkara ini. Jaksa KPK, Pulung Rinandoro, membacakan isi pesan Chairun Nisa kepada Akil ihwal upaya pengaturan sengketa pilkada di Kalimantan Tengah beserta negosiasi tarifnya.
Isi pesan yang dikirim pada 24 dan 26 September itu menyebutkan, untuk sengketa pilkada Gunung Mas, Akil meminta disiapkan Rp 3 ton emas alias Rp 3 miliar. Chairun Nisa kemudian meminta agar duit itu dibagi dua antara dia dan Akil. Tapi Akil malah balik menggertak. “Itu kurang. Kalau satu-satu, ya, Rp 9 miliar.”
Belakangan, awal Oktober lalu, Akil dan Chairun Nisa dicokok KPK karena diduga menerima suap Rp 3 miliar untuk mengukuhkan kemenangan Hambit. Hambit juga dibekuk. Perkara Hambit dan Chairun Nisa kini tengah disidangkan di Pengadilan Korupsi Jakarta.
Peran Akil juga diungkap Rusliansyah, Ketua Golkar Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, ketika diperiksa KPK, 22 November lalu. Seperti tertulis pada dokumen yang diperoleh Tempo, Rusli mengatakan, pada April 2013 dia bersama Chairun Nisa menemui Akil di rumah dinasnya di Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Ketika itu, Chairun Nisa meminta tolong kepada Akil agar membantunya memenangi sebelas sengketa pilkada di Kalimantan Tengah. Sebagian besar sengketa itu melibatkan kader Golkar. “Sebagai Ketua MK dari Golkar, Akil bisa membantu memenangkan calon Golkar,” ujar Rusli.
Sebelas sengketa pilkada itu, menurut Rusli kepada penyidik KPK, terdiri atas Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Katingan, Saruyan, Sukamara, Gunung Mas, dan Kota Palangkaraya.
Kemarin, ketika ditemui di Palangkaraya, Rusliansyah membantah adanya pertemuan tersebut. Namun Chairun Nisa, yang bersaksi dalam persidangan Hambit, kemarin membenarkan soal itu. Tapi, kata dia, pertemuan itu hanya membahas pilkada Gunung Mas. “Ketika itu, pilkada di Kalimantan Tengah tinggal Gunung Mas,” ujarnya.
Pengacara Akil, Adardam Achyar, juga membenarkan adanya pertemuan itu. Tapi, kata dia, Akil tidak mengatakan pertemuan itu membahas pengaturan sengketa pilkada, apalagi membahas soal tarif kasus. “Hanya silaturahmi antarsahabat,” kata dia.
ANTON A | LINDA H | NUR ALFIYAH | BUNGA MANGGIASIH