Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Partai Usung Lagi Legislator Bermasalah

image-gnews
Sejumlah pekerja mengecek dan melipat surat suara Pemilu, di salah satu percetakan pemenang tender pencetakan surat suara, di Jakarta, Minggu (9/2). Pencetakan surat suara sudah mulai dilakukan jelang pemilu untuk  DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota pada 9 April mendatang.  TEMPO/Dasril Roszandi
Sejumlah pekerja mengecek dan melipat surat suara Pemilu, di salah satu percetakan pemenang tender pencetakan surat suara, di Jakarta, Minggu (9/2). Pencetakan surat suara sudah mulai dilakukan jelang pemilu untuk DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota pada 9 April mendatang. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat mencatat sebanyak 90 persen anggota DPR periode 2009-2014 menjadi calon legislator pada pemilihan umum April nanti. Dari jumlah itu, 20 persen di antaranya pernah diproses Badan Kehormatan karena diduga melakukan pelanggaran etika.

“Kalau sebagian besar terpilih lagi, maka wajah DPR tidak akan berubah,” kata Wakil Badan Kehormatan DPR Siswono Yudo Husodo, kemarin. Siswono meminta masyarakat berhati-hati memilih wakilnya di parlemen. “Jangan memilih yang bisa bayar atau yang terlalu banyak mengiklan.”

Dari penelusuran Tempo, beberapa nama dari mereka pernah disebut-sebut menerima suap atau gratifikasi. Nama mereka mencuat dari keterangan saksi kasus yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebagian terungkap di persidangan, bahkan ada yang sudah berstatus tersangka. (Baca:Pengamat: Partai-Masyarakat Penting Saring Caleg)

Para legislator yang masuk kategori itu, misalnya, Sutan Bhatoegana. Ketua Komisi Energi DPR itu calon legislator Sumatera Utara 1 nomor urut 2. Di persidangan perkara suap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini, sejumlah saksi menyebut Sutan menerima tunjangan hari raya US$ 200 ribu dari Rudi. Duit diberikan lewat Tri Yulianto, kolega Sutan di Demokrat dan Komisi Energi. Tri, calon legislator Jakarta 1 nomor urut 2. Keduanya sudah membantah tudingan itu.

Di Golkar, ada Setya Novanto, calon legislator Nusa Tenggara Timur 2 nomor urut 1. Nama Bendahara Golkar dan Ketua Fraksi Golkar DPR, pernah disebut dalam kasus dugaan korupsi Pekan Olahraga Nasional Riau. Setya juga sudah membantah tudingan itu.  Ada juga Chairun Nisa, calon legislator Kalimantan Tengah, yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilihan bupati Gunung Mas, yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. (Baca: Golkar dan Demokrat Takkan Cabut Caleg Tersangka)

Calon lain seperti Azis Syamsuddin (Golkar) disebut dalam sidang kasus simulator SIM Polri menerima uang, Edhie Baskoro Yudhoyono (Demokrat) disebut tersangka kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, ikut menerima aliran dana, atau Fahri Hamzah (PKS), yang disebut-sebut akan mendorong pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui RUU KUHAP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Azis dan Edhie Baskoro sudah membantah tudingan itu, sedangkan Fahri mengatakan, “”Saya ingin membenahi sistem hukum supaya lebih terintegrasi.”

Menurut Anggota Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro, calon legislator yang masih disebut-sebut namanya dalam kasus korupsi dan berstatus tersangka diperlakukan sama seperti calon lainnya."Jika kasusnya sudah dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap), barulah calon legistator dinyatakan tak memenuhi syarat," kata dia.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya Tantowi Yahya mengatakan partainya tak bisa menganulir calon legislator karena alasan administrasi. Adapun Wakil Ketua Umum Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mengatakan partainya tak bisa sembarangan mencopot calon yang disebut-sebut bermasalah. "Hukum kita menganut asas praduga tak bersalah," kata dia. (Baca: Calegnya Terbelit Korupsi, Ical: Itu Gosip Pers)

SUNDARI | MUHAMMAD MUHYIDDIN | ANTON A

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY Sebut Tujuan Utamanya Menang di Pilpres

1 menit lalu

Capres Terpilih Prabowo Subianto, datang ke St. Regis Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 17.19 WIB, didampingi Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menghadiri Buka Bersama Partai Demokrat pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY Sebut Tujuan Utamanya Menang di Pilpres

AHY menyebut Partai Demokrat telah berhasil mencapai misi besar atau utamanya dalam memenangkan Pilpres 2024.


Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

1 jam lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

Puan Maharani mengklaim dia tidak memberi instruksi kepada Fraksi PDIP di DPR mengenai pengajuan hak angket.


Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

2 jam lalu

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melakukan aksi menolak PKPU 10 pasal 8 ayat 2 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2023. Dalam aksinya mereka menolak peraturan PKPU nomor 10 tahun 2023 itu dianggap dapat mengancam keterwakilan perempuan dalam berpolitik di masa pemilu yang akan datang, Mereka juga mendesak agar KPU mengembalikannya pada ketentuan pembulatan ke atas sesuai ketentuan sebelumnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

Angka keterwakilan perempuan di parlemen diproyeksikan meningkat di DPR RI pada periode 2024-2029. Anggota legislatif perempuan diperkirakan akan menempati 128 dari 580 kursi yang tersedia di Senayan atau 22,1 persen. Jumlah itu lebih tinggi 1,6 persen dari hasil Pemilu 2019.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

2 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

4 jam lalu

Anggota komisi III DPR fraksi PDI P Arteria Dahlan tertidur saat sidang putusan sistem pemilihan umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Dalam putusannya, MK menolak permohonan para pemohon secara keseluruhannya dan tetap menggunakan proporsional terbuka untuk pemilu 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

Beberapa caleg petahana dari PDIP gagal lolos ke Senayan, padahal nama mereka begitu populer. Selain Kris Dayanti dan Arteria Dahlan, siapa lagi?


Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

4 jam lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

7 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

PKS mengungkapkan sejumlah alasan menolak pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang.


Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

21 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

1 hari lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.