TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Suryadharma sebagai tersangka pada Kamis lalu. Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan Suryadharma diduga melakukan penyelewengan dalam pengadaan katering, pemondokan, transportasi, dan biaya pelaksanaan haji.
Juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, mengatakan Yudhoyono mempertimbangkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam menentukan nasib Suryadharma. Di sisi lain, kata Julian, Suryadharma butuh fokus untuk menyelesaikan kasus yang menjeratnya. Menurut Julian, hal baik yang seharusnya terjadi adalah seperti keputusan Andi Alifian Mallarangeng. Andi mundur dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang.
Suryadharma belum bisa dimintai tanggapan, kemarin. Dia tak menjawab panggilan dan pesan pendek yang dilayangkan Tempo. Jumat lalu, Suryadharma menyatakan tak berpikir untuk berhenti bekerja sebagai menteri. Menurut dia, masih ada banyak kemungkinan yang bisa terjadi dalam kaitan dengan kasusnya.
Dia juga membantah terlibat korupsi penyelenggaraan haji. Suryadharma menilai penetapannya sebagai tersangka merupakan kesalahan. Karena itu, dia menyatakan akan menyiapkan pembelaan. “Sebagai orang yang disangka, saya akan mempersiapkan amunisi terhadap persoalan ini.”
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan lembaganya berencana menelusuri aset Suryadharma. Penelusuran itu merupakan prosedur terhadap tersangka. “Penelusuran aset ini muaranya nanti bisa saja pada pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang,” kata Busyro. Pada 2009, Suryadharma melaporkan kekayaannya sebesar Rp 17 miliar. Pada September 2012, hartanya naik menjadi Rp 24 miliar.
FRANSISCO ROSARIANS | YOLANDA RYAN ARMINDYA | MUHAMAD RIZKI