Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan Kubu Prabowo ke MK Dinilai Sia-Sia

image-gnews
Capres Prabowo Subianto. ANTARA/Prasetyo Utomo
Capres Prabowo Subianto. ANTARA/Prasetyo Utomo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, menilai sulit bagi kubu Prabowo-Hatta membawa sengketa pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Saldi, dengan selisih sekitar 8 juta suara, akan sukar bagi kubu Prabowo mencari dalil pembuktiannya. "Kalau selisih 1-2 persen masih mungkin, tapi segitu saja sulit," ujar dia kepada Tempo kemarin.

Saldi mengakui, secara konstitusi, pasangan Prabowo-Hatta memiliki hak mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Tapi dia menyarankan agar Prabowo legowo menerima keputusan KPU jika dinyatakan kalah.

Kemarin, tim advokasi kubu Prabowo-Hatta melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu. Tim meminta KPU supaya menunda hasil rekapitulasi suara karena mengaku menemukan banyak kecurangan. Anggota Badan Pengawas Pemilu, Daniel Zuchron, mengatakan menolak permintaan tim advokasi karena bersamaan dengan proses rekapitulasi di KPU.

Menurut jadwal, hari ini KPU akan mengumumkan pasangan yang menjadi pemenang dalam pemilihan presiden 2014. Berdasarkan rekapitulasi KPU tingkat provinsi hingga pukul 19.00 kemarin, pasangan Jokowi-Kalla unggul dengan perolehan 70.996.826 suara atau 53,15 persen atas Prabowo-Hatta, yang mendapatkan 62.576.446 suara atau 46,85 persen.

Ketua tim advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburrokhman, menyatakan siap membawa bukti kecurangan untuk diteruskan ke MK. Ia menegaskan syarat-syarat mengajukan gugatan sudah terpenuhi. "Karena kecurangan ini (terjadi) sistematis dan masif," kata dia kepada Tempo kemarin. Tapi, tim masih menunggu pengumuman rekapitulasi suara dari KPU sore ini.

Menurut Habiburrokhman, kecurangan secara masif dan sistematis itu terlihat dari adanya pemilih siluman di hampir semua daerah. Dia mencontohkan banyak pemilih mencoblos, tapi tidak menggunakan formulir A5. "Kecurangan krusial berada di Jakarta dan Jawa Timur. Kami menemukan mobilisasi pemilih ilegal."

Habiburrokhman menyatakan timnya menuntut pemungutan suara ulang di enam kabupaten/kota di Jawa Timur, seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Batu, Jember, dan Banyuwangi. Tim juga menuntut pemilihan ulang di 5.814 tempat pemungutan suara di Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengharapkan tidak ada gugatan dari masing-masing kubu calon pasangan presiden dan wakil presiden. "Kalau tidak ada gugatan, alhamdulillah bisa Lebaran di rumah," kata dia.

Hamdan menegaskan, Mahkamah Konstitusi siap menerima pengajuan gugatan sengketa pemilihan calon presiden. Mahkamah Konstitusi akan menerima gugatan 3 x 24 jam setelah KPU menetapkan hasil pemilihan. Mahkamah akan memulai sidang pada 4-21 Agustus.

Calon presiden Jokowi menegaskan tidak akan ada pengerahan massa saat penetapan hasil pemilu oleh KPU hari ini. Jokowi mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir akan ada kerusuhan. Ia menjamin Jakarta akan berada dalam keadaan damai. "Tidak usah datang ke KPU, nonton dari rumah saja.”

GANGSAR PARIKESIT | MUNAWWAROH | SAID HELABY | ANANDA TERESIA

Baca juga:
23 Ribu Pemudik Gratis Berangkat Hari Ini

Hendropriyono Pertanyakan Pencopotan Kepala TNI AD

PM Najib "Tundukkan" Milisi Pro-Rusia

Pengumuman KPU, Polisi akan Sekat Simpatisan


Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Respons MK soal Amicus Curiae Megawati yang Disebut Terkait Ganjar

6 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Respons MK soal Amicus Curiae Megawati yang Disebut Terkait Ganjar

MK merespons Tim Hukum Prabowo-Gibran yang menyoroti amicus curiae Megawati Soekarnoputri berkaitan dengan Ganjar Pranowo sebagai pemohon sengketa Pilpres.


MK Sebut Terima Amicus Curiae Terbanyak soal Sengketa Pilpres 2024

7 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Sebut Terima Amicus Curiae Terbanyak soal Sengketa Pilpres 2024

MK mengatakan telah menerima amicus curiae alias sahabat pengadilan terbanyak untuk sengketa hasil Pilpres 2024.


Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang Sengketa Pilpres MK

7 jam lalu

Pakar hukum tata negara Refly Harun berorasi di depan kantor KPU RI saat demonstrasi menolak hasil Pemilu 2024 di Jakarta Pusat, 20 Maret 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang Sengketa Pilpres MK

"Masa automatic adjustment dilakukan di bulan Januari?" tanya Refly Harun.


Megawati Serahkan Surat Amicus Curiae ke MK, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

8 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Megawati Serahkan Surat Amicus Curiae ke MK, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

Megawati menyerahkan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.


Reaksi PAN dan PDIP Soal Peluang PPP Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

9 jam lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) menghadiri acara halalbihalal di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat pada Senin, 15 April 2024. Airlangga didampingi sejumlah petinggi Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengikuti agenda tersebut. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Reaksi PAN dan PDIP Soal Peluang PPP Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

PAN berharap PPP mau mengikuti kontrak politik yang telah ditetapkan partai pendukung Prabowo-Gibran.


Tak Hanya dari Megawati, MK Juga Terima Amicus Curiae dari BEM FH 4 PTN

11 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Tak Hanya dari Megawati, MK Juga Terima Amicus Curiae dari BEM FH 4 PTN

MK hari ini menerima berkas Amicus Curiae dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan BEM FH dari empat perguruan tinggi.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK, Isinya Bantah Argumentasi Tim Anies dan Ganjar

11 jam lalu

Fahri Bachmid. Dokumentasi. Istimewa /Fahri Bachmid.
Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK, Isinya Bantah Argumentasi Tim Anies dan Ganjar

Tim Pembela Prabowo-Gibran menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres ke MK. Isinya berupa bantahan atas argumentasi kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


4 Poin Amicus Curiae yang Diserahkan BEM FH 4 PTN ke MK

12 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
4 Poin Amicus Curiae yang Diserahkan BEM FH 4 PTN ke MK

BEM FH dari empat PTN mengirimkan Amicus Curiae alias sahabat pengadilan kepada MK. Berikut empat poin isinya.


Massa Gelar Aksi 164 di Patung Kuda, Tuntut MK Putus Sengketa Pilpres 2024 dengan Adil

12 jam lalu

Polri menerjunkan 1.640 personel untuk mengamankan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024. Dok. Istimewa.
Massa Gelar Aksi 164 di Patung Kuda, Tuntut MK Putus Sengketa Pilpres 2024 dengan Adil

Massa aksi 164 menggelar demo di seputar kawasan Patung Kuda Monas untuk menuntut MK memutus perkara sengketa Pilpres 2024 dengan adil.


Tim Hukum AMIN Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

12 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Tim Hukum AMIN Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum AMIN menyerahkan bukti tambahan bersama dengan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada hari ini.