TEMPO.CO, Jakarta -Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan hasil pemilihan presiden yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Putusan itu sudah diketuk sembilan hakim konstitusi pada rapat maraton di lantai 16 gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu 20 Agustus 2014.
“Keputusan diambil setelah hakim memeriksa keterangan saksi dan barang bukti secara seksama,” kata Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar.
Selama delapan kali sidang, Mahkamah sudah memeriksa 150 orang saksi dan 13 ahli, juga 2,5 juta barang bukti yang diajukan Prabowo-Hatta, serta sebanyak lima truk bukti dari Komisi Pemilihan Umum.
Prabowo-Hatta menggugat hasil rekapitulasi KPU yang memenangkan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan selisih 8,4 juta suara. Pasangan yang diusung koalisi poros Gerindra ini menuding KPU dan Jokowi-Kalla melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
Mantan hakim konstitusi, Maruarar Siahaan, mengatakan hampir semua keterangan saksi Prabowo bisa dipatahkan oleh saksi KPU. Keterangan saksi KPU dianggap Maruarar lebih meyakinkan karena didasari bukti dokumen dan hasil rekapitulasi berjenjang (lihat Antara Tuduhan dan Sanggahan). "Saya tak melihat ada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif," kata dia.
Maruarar mencontohkan, keterangan saksi ahli kubu Prabowo ihwal Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), yang jadi dalil utama gugatan, tidak beralasan menurut hukum. Musababnya, dalam putusan Mahkamah Konstitusi, DPKTb sudah disahkan. “Justru di daerah yang ada penggelembungan DPKTb-nya, Prabowo menang,” kata dia.
Pernyataan senada diungkapkan pakar hukum tata negara dari Universitas Brawijaya, Ali Syafaat. Selain saksi yang lemah, keterangan ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Hatta dianggap tidak membantu. Apalagi sebagian ahli dianggap melanggar ketentuan MK karena mereka punya konflik kepentingan. Yusril Ihza Mahendra, misalnya, masih menjadi Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang, salah satu partai penyokong Prabowo-Hatta. “Saya prediksi tuntutannya tidak akan dikabulkan,” kata dia.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, W. Riawan Tjandra, menilai peluang gugatan Prabowo dikabulkan sebagian, yaitu meminta pemilihan ulang di seluruh Indonesia, juga tipis. “Itu harus mengacu pada kalkulasi suara yang memungkinkan hasil pemilihan ulang bisa mengubah hasil pemilu presiden,” kata dia.
Anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Elza Syarief, optimistis Mahkamah akan mengabulkan gugatan mereka, setidak-tidaknya tuntutan pemilihan ulang.
Ketua Gerindra, Martin Hutabarat, mengatakan pihaknya akan menerima apa pun hasil putusan Mahkamah. “Seluruh kader akan menaatinya, meski memang kami masih merasa dicurangi,” kata dia.
REZA ADITYA| AMRI MAHBUB | ROBBY IRFANY| TIKA PRIMANDARI| SUNDARI| ANTON A
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Kiai Pro-Prabowo: Jika Tidak PSU, MK Cacat
Tiga Kader Golkar Gugat Ical Rp 1 Triliun
Candi Borobudur Disebut Jadi Target Teror IS