Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasca Putusan MK, Jokowi: Saatnya Bergerak

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden terpilih, Joko Widodo, menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam sengketa pemilihan presiden memberikan sinyal baginya untuk bergerak lebih cepat menyiapkan pemerintahan mendatang.

"Kami berdua segera merencanakan pemerintahan baru kami,” kata Jokowi—panggilan Joko Widodo—ketika bersama wakil presiden terpilih menggelar jumpa pers di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta, setelah Mahkamah membacakan putusan sengketa pemilihan presiden, Kamis malam 21 Agustus 2014. (Baca: MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo)

Jokowi juga mengapresiasi putusan MK itu. Dia mengaku akan segera menjalin komunikasi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membicarakan transisi pemerintahan. "Saya akan secepatnya bertemu dengan Presiden SBY untuk membicarakan permasalahan yang ada di pemerintahan ini, sehingga bisa dilakukan perbaikan,” kata dia.

Mahkamah Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden yang diajukan Prabowo-Hatta di Gedung Mahkamah Konstitusi, kemarin, secara bulat menolak gugatan itu. “Menolak permohonan pemohon seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan. (Baca: Hakim MK: Pemilu Ulang Tak Ubah Suara Prabowo)

Kubu Prabowo-Hatta menerima putusan itu. “Kami menerima putusan Mahkamah Konstitusi sebagai putusan yang final terhadap pilpres,” kata Tantowi Yahya, juru bicara koalisi Merah-Putih, di Hotel Grand Hyatt, Jakarta. Pengakuan itu tertuang dalam tiga lembar pernyataan sikap koalisi Merah-Putih yang diteken Prabowo dan enam ketua umum partai penyokong Prabowo, termasuk Hatta. Partai Demokrat sebagai bagian koalisi memilih absen.

Mahkamah menilai fakta persidangan dan alat bukti dari Prabowo-Hatta Rajasa tidak menguatkan dan sebagian tidak relevan dengan dalil yang dituduhkan. Pasangan ini menggugat hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum yang memenangkan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan selisih 8,4 juta suara. Tuduhannya, KPU dan Jokowi-Kalla melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. (Baca: Begini Arti Terstruktur, Sistematis, dan Masif)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedianya, Prabowo sendiri yang akan membacakan pernyataan sikap itu. Tapi, setelah menggelar rapat tertutup untuk membahas sikap koalisi bersama enam ketua umum partai penyokongnya di Grand Hyatt, Prabowo memilih meluncur ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat guna menjenguk para relawannya yang terluka dalam demonstrasi selama mengawal persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Tantowi mengatakan koalisi Merah-Putih akan tetap solid dan berkomitmen berada di luar pemerintahan. Tantowi juga mengklaim tidak hadirnya perwakilan Demokrat dalam momen itu bukan berarti partai di bawah pimpinan Yudhoyono tersebut bakal hengkang dari koalisi. Dimotori Gerindra, koalisi ini diisi Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Bulan Bintang, Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrat. “Masalah ketidakhadiran tidak begitu penting, yang penting komitmen,” kata dia. (Baca: Pasca-vonis MK, Golkar Tetap Dukung Prabowo-Hatta)

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua membantah ketidakhadiran perwakilan Demokrat dalam pernyataan sikap koalisi Merah-Putih merupakan sinyal partai itu merapat ke presiden terpilih Joko Widodo. “Tidak ada itu sinyal seperti itu. Kami tidak hadir bukan berarti tidak mendukung pernyataan tim pendukung Prabowo,” kata dia. “Itu komitmen politik. Sudah dari awal kami ingin menjadi oposisi pemerintah ke depan.”

YOLANDA RYAN | AMOS SIMANUNGKALIT | REZ ADITYA | TIKA PRIMANDARI | RAYMUNDUS RIKANG | ANTON A



Berita Lainnya:
Pasca Putusan, Polisi Masih Jaga Gedung MK
Nusron: Pendukung Jokowi Tak Akan Diistimewakan
Gugatan Prabowo Ditolak, Merdeka Barat Sepi 
Pasca-vonis MK, Golkar Tetap Dukung Prabowo-Hatta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

11 menit lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

Ekonom yakin majelis hakim MK akan membenarkan adanya politisasi bansos dengan 3 kemungkinan putusan.


Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

46 menit lalu

Chico Hakim. Instagram
Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

TPN Ganjar-Mahfud merespons jika permohonan sengketa Pilpres ditolak MK.


H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

2 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

Di satu sisi, amicus curiae disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap peradilan.


TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

11 jam lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TKN Prabowo-Gibran meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Dasco, Prabowo juga berpesan kepada para pendukungnya untuk mempercayakan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 ke hakim MK.


Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

13 jam lalu

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (tengah) didampingi Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi (kanan) dan Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurahman (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil Rapat Majelis Syuro PKS di kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 15 September 2023. Rapat tersebut menghasilkan kepastian dukungan PKS terhadap pencalonan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai pasangan Anies Baswedan dalam Pemilu Presiden 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

Presiden PKS Ahmad Syaikhu berharap para Hakim MK dapat membuat keputusan sesuai dengan nilai-nilai kebenaran, baik secara formil maupun materil.


MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

14 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

MK memastikan rapat permusyawaratan hakim soal sengketa Pilpres 2024 tidak akan bocor. Pengamanan sangat ketat.


MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

15 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

MK memastikan pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan digabung pada Senin, 22 April 2024.


Massa Pendukung Tetap Gelar Demo Meski Dilarang Prabowo

17 jam lalu

Pendukung Prabowo-Gibran dan para pendukung Anies-Muhaimin terlibat bentrokan saat menggelar aksi di area Patung Kuda, Jakarta, 19 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Massa Pendukung Tetap Gelar Demo Meski Dilarang Prabowo

Massa aksi pendukung Prabowo-Gibran dari sejumlah ormas mulai berdatangan di pada Pukul 15.00.


Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

17 jam lalu

Belasan karangan bunga dikirim ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pagi ini, 19 April 2024. Karangan bunga tersebut menyatakan dukungannya terhadap paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

"Kami tunggu dedikasi Prabowo-Gibran untuk Indonesia," bunyi salah satu pesan di karangan bunga tersebut.


Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator

17 jam lalu

Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aksi Bersama Menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) Adil dan Benar mendengarkan kutbah shalat Jumat di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Jumat 19 April 2024. Massa pengujuk rasa gabungan dari sejumlah elemen tersebut menuntut MK dapat memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator

Majelis Hakim MK yang menyidang perkara ini tengah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Hakim diminta melihat substansi.