TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyiapkan dua tuduhan lain yang akan dibawa ke persidangan untuk Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah. “Atut bisa sidang tiga kali. Pertama, perkara suap pengurusan sengketa pilkada Lebak, lalu perkara alat kesehatan, dan, jika dilakukan terpisah, perkara pencucian uang,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya kemarin.
Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Atut 4 tahun penjara dalam kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten. Dalam putusan kasus itu, majelis hakim yang diketuai Matheus Samiadji menilai Atut terbukti mengetahui dan menyetujui pemberian duit Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar--kala itu Ketua Mahkamah Konstitusi--agar memenangkan gugatan pemilihan kepada daerah Lebak.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Matheus saat membacakan putusan, kemarin. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Atut 10 tahun penjara. “Kami banding! Kasus ini telah melukai masyarakat setempat,” kata Busyro Muqoddas, Wakil Ketua KPK yang lain.
Dalam kasus yang sama, KPK lebih dulu menjerat adik Atut, Chaeri Wardana, dan Susi Tur Andayani, pengacara Amir Hamzah dan Kasmin Saelani. Pasangan Amir dan Kasmin adalah pemohon gugatan di MK yang disokong Atut. Chaeri dan Susi divonis lebih berat dari Atut, masing-masing 5 tahun penjara. Sedangkan Akil divonis seumur hidup terkait dengan sejumlah kasus suap sengketa pilkada dan pencucian uang, salah satunya suap pilkada Lebak.
Bersama adiknya, bekas Ketua Golkar itu juga disangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten 2011-2013, sejak awal Januari lalu. Dua pekan berselang, Chaeri menjadi tersangka pencucian uang terkait dengan kasus alat kesehatan. KPK sudah menyita sekitar 70 unit mobil mewah dan puluhan properti milik suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
Untuk tuduhan pencucian uang, kata Bambang, dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelayakan Atut sebagai tersangka. “Akan dilakukan begitu jaksa siap, pasca-putusan ini,” ujar Bambang.
Pakar hukum pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, mengatakan jerat pencucian uang memungkinkan Atut divonis lebih berat. “Pasti seharusnya kena TPPU karena ia menggunakan hasil kejahatan,” kata Yenti.
Pengacara Atut, Tubagus Sukatma, mengatakan hingga kini tak ada fakta kliennya melakukan pencucian uang. "Apalagi hingga sekarang KPK belum menempatkan klien sebagai tersangka pencucian uang," ujar dia.
MUHAMAD RIZKI | SINGGIH SOARES | RAYMUNDUS RIKANG R.W.| ANTON A
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Sengketa Pilpres | ISIS | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Curhat Jokowi: Dari Sinting, Ihram dan Prabowo
Manfaat Caci Maki Florence 'Ratu SPBU'
3 Skandal Asusila Gubernur Riau yang Bikin Heboh
Ini AKBP Idha, Perwira yang Ditangkap di Malaysia