Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pilkada Langsung Bisa Hemat Rp 35 Triliun

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pemilihan kepala daerah mendatang yang digelar secara langsung bisa lebih hemat ketimbang penyelenggaraan pemilihan sebelumnya. Ongkos pilkada yang dilaksanakan serentak, katanya, dapat dikendalikan penyelenggara pemilihan.

“Ada penghematan biaya kampanye yang dikontrol Komisi Pemilihan Umum,” ujarnya dalam wawancara dengan Tempo (Baca: majalah Tempo edisi Senin, 15 September).

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat hendak merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Beleid ini menawarkan dua cara pemilihan kepala daerah, yaitu pemungutan suara langsung atau pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Enam fraksi dari partai-partai penyokong Prabowo Subianto-Hatta Rajasa cenderung pada opsi pemilihan oleh DPRD. Sedangkan tiga fraksi penyokong Joko Widodo-Jusuf Kalla menginginkan pemilihan langsung. Salah satu alasan penolakan pemilihan langsung adalah adanya pemborosan uang negara. (Baca juga: Aksi Dukung Pilkada Langsung Menular ke Lima Kota)

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan ongkos pilkada di seluruh daerah sepanjang tahun lalu mencapai Rp 70 triliun. Pilkada langsung yang digelar serentak, katanya, bisa memangkas biaya hingga 50 persen atau setara dengan Rp 35 triliun. “Kalau berani belajar demokrasi, harus sanggup berkorban,” ujarnya, kemarin. (Baca juga: Pilkada Serentak, Begini Gambaran Praktiknya)

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek mengatakan penghematan anggaran pilkada terjadi di pos anggaran distribusi logistik dan sosialisasi. Pilkada serentak, kata dia, membuat pengiriman logistik tak harus dilakukan berulang-ulang ke daerah yang sama. Adapun sosialisasi pilkada bisa dilakukan secara masif pada waktu bersamaan di seluruh daerah.

Dalam pembahasan RUU Pilkada, enam fraksi tak setuju pilkada langsung, yakni fraksi Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Gerindra. Sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Hanura mengikuti pemerintah. (Baca juga: Gerindra Optimistis RUU Pilkada oleh DPRD Lolos)

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus anggota Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat, Max Sopacua, mengatakan partainya sudah mengetahui ihwal penghematan anggaran penyelenggaraan pilkada langsung serentak. Tapi, ujarnya, Demokrat belum memahami ekses lain yang ditimbulkan pilkada, seperti potensi konflik. “Bukan mempermasalahkan soal biaya,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Demokrat, yang bergabung bersama lima partai lain sebagai Koalisi Merah Putih, kata Max, menginginkan pilkada dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Menurut dia, hal ini sudah dibicarakan dengan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Yudhoyono, katanya, mulai memahami sikap fraksi Demokrat. “Kami sudah mendapat arahan.”

TIKA PRIMANDARI

Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK Ahok dan Gerindra Pilkada oleh DPRD

Berita lain:
Jokowi Bertambah Gemuk  
Laniakea, Ini Alamat Baru Umat Manusia  
Kata Lulung Soal Ahok Sebut DPRD Pemeras  

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi dalam Kasus E-KTP

29 Juni 2022

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi melempar senyuman saat berjalan meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019. ANTARA
KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi dalam Kasus E-KTP

Gamawan Fauzi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.


Perludem:Juri Ardiantoro Jadi Ketua Pansel KPU Rawan Konflik Kepentingan

12 Oktober 2021

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani (kiri) bersama kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra (tengah) dan Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Juri Ardiantoro (kanan) berkonsultasi dengan petugas di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin 27 Mei 2019. TKN mendatangi MK untuk meminta penjelasan tentang menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres 2019. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Perludem:Juri Ardiantoro Jadi Ketua Pansel KPU Rawan Konflik Kepentingan

Juri Ardiantoro sempat menjadi Wakil Direktur Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam Pemilihan Presiden 2019 lalu.


Kasus Proyek IPDN, KPK akan Periksa Mantan Mendagri Gamawan Fauzi

18 November 2019

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi melempar senyuman saat berjalan meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019. ANTARA
Kasus Proyek IPDN, KPK akan Periksa Mantan Mendagri Gamawan Fauzi

KPK memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Dudy, yakni dua staf PT Hutama Karya masing-masing Mohamad Anas dan Hari Prasojo.


Jaksa Sebut Lagi Keterlibatan Gamawan Fauzi di Kasus E-KTP

30 Juli 2018

Gamawan Fauzi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Jaksa Sebut Lagi Keterlibatan Gamawan Fauzi di Kasus E-KTP

Nama bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali disebut dalam surat dakwaan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.


Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Sebagai Saksi Korupsi IPDN

3 Mei 2018

Gamawan Fauzi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Sebagai Saksi Korupsi IPDN

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan IPDN.


Kata Setya Novanto, Gamawan Fauzi Berperan Penting di Kasus E-KTP

13 April 2018

Terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto pada sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 13 April 2018. TEMPO/Maria Fransisca Lahur
Kata Setya Novanto, Gamawan Fauzi Berperan Penting di Kasus E-KTP

Setya Novanto mengungkapkan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi punya peran penting dalam mengusulkan perubahan mekanisme anggaran proyek e-KTP.


Diminta Jelaskan Akar Korupsi E-KTP, Gamawan Fauzi: Saya Tak Tahu

22 Maret 2018

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi setelah memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 29 Januari 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Diminta Jelaskan Akar Korupsi E-KTP, Gamawan Fauzi: Saya Tak Tahu

Ditanya tentang permintaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menjelaskan akar persoalan korupsi e-KTP, Gamawan Fauzi mengaku tidak tahu.


PDIP Minta Gamawan Fauzi Menjelaskan Akar Korupsi E-KTP

22 Maret 2018

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ketika berkunjung ke kantor The Wahid Institute, Menteng, Jakarta Pusat, 5 Februari 2018. Tempo/Zara
PDIP Minta Gamawan Fauzi Menjelaskan Akar Korupsi E-KTP

PDIP berharap Gamawan Fauzi menjelaskan akar korupsi e-KTP sebagai tanggung jawab moral kepada rakyat.


Kasus E-KTP, Saksi Ungkap Gamawan Fauzi Laporkan LKPP ke SBY

1 Februari 2018

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 29 Januari 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus E-KTP, Saksi Ungkap Gamawan Fauzi Laporkan LKPP ke SBY

Deputi Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Setya Budi mengaku LKPP pernah dimarahi Gamawan Fauzi karena lelang proyek e-KTP gagal.


KPK Tantang Gamawan Fauzi Tunjukkan Bukti Tak Terima Uang E-KTP

31 Januari 2018

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi setelah memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 29 Januari 2018. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tantang Gamawan Fauzi Tunjukkan Bukti Tak Terima Uang E-KTP

Febri menegaskan,KPK mempersilahkan Gamawan Fauzi mengajukan bukti di pengadilan