TEMPO.CO, Jakarta - Lemahnya pengawasan membuat bisnis penukaran dan pengiriman uang atau money changer rawan dijadikan kedok pencucian uang. Dalam dua tahun terakhir, beberapa perusahaan jasa penukaran uang abal-abal digerebek polisi lantaran terlibat dalam perdagangan narkotik. Ada juga yang terlibat dalam jaringan penyelundup bahan bakar minyak. (Baca: Bisnis Gelap Money Changer, BBM Ilegal Hingga Narkoba).
Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso, mengatakan bisnis penukaran dan pengiriman uang atai money changer harus betul-betul diawasi. Sebab, kata Agus, banyak pedagang valas tak berizin sehingga bisnis money changer rawan digunakan sebagai sarana kejahatan. (Baca: Hawala Banking, Money Changer Transaksi Narkoba).
Data PPATK menyebutkan, ada berbagai modus money changer oleh pelaku kejahatan. Berikut ini datanya.
1. Dijadikan kedok bisnis haram.
Menggunakan money changer sebagai kedok untuk menutupi banyaknya setoran tunai/transfer yang masuk ke rekening yang bersangkutan atau orang-orang dekatnya.
Contoh: kasus penyelundupan BBM yang melibatkan pegawai negeri Batam (kasus Tjew Anton dan kasus Midy).
2. Dijadikan sarana pengiriman uang haram ke luar ataupun ke dalam negeri.
Modus ini dilakukan atas ataupun tanpa sepengetahuan money changer. Modusnya adalah Hawala Banking, sistem pengiriman uang tanpa jasa perbankan.
Contoh: valas titipan TKI digunakan perusahaan remitansi asing untuk membayar hasil penjualan narkotik ke luar negeri. Rupiah hasil penjualan narkotik di dalam negeri digunakan perusahaan remitansi lokal terafiliasi untuk menggantikan duit kiriman para TKI.
3. Membawa valas fisik melalui perbatasan.
Jumlah valas fisik yang keluar-masuk perbatasan Indonesia belum terdata dengan baik. Sebagai gambaran, pada 2013, PPATK baru menerima 3.461 laporan pembawaan uang tunai (LPUT) dari Bea dan Cukai. Angka ini naik 70,7 persen dibanding pada 2012. Jumlah LPUT meningkat signifikan pada 2014. Jumlah laporan pada periode Januari–Maret meningkat 4.928,6 persen dibanding pada periode yang sama 2013. (Baca: Warga Singapura Ditangkap, Terkait PNS Rp 1,3 T?).
MARTHA THERTINA
Berita Terpopuler
Istri AKBP Idha Endri Kuasai Harta Bandar Narkoba
Golkar Terbelah Hadapi Voting RUU Pilkada
Onno W. Purbo Nilai E-Blusukan Jokowi Tak Relevan